JAKARTA, RIAUSATU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Menurut Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, putusan tersebut akan membuat peluang diperpanjangnya masa jabatan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Sebab dalam putusannya, mengusulkan agar pemilihan legislatif (Pileg) DPRD yang bersamaan dengan pilkada digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden/wakil presiden.
Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin. Tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan," ujar Rifqinizamy, Kamis (26/6/2025), dilansir kompas.com
Oleh karena itu, Komisi II perlu mengkaji dan menyusun aturan untuk pemisahan pemilu nasional dan daerah yang diputuskan terpisah.
Satu hal yang dapat dipastikannya, putusan MK tersebut tentu akan menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota (Pilkada).
"Secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031. Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi," ujar Rifqinizamy.
MK sendiri mengabulkan sebagian perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi UU Pemilu sejak putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019.
Lanjutnya, MK juga melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
Lanjutnya, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah yang diputuskan terpisah. Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.
"Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota," ujar Saldi.
Sebagai informasi, permohonan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 diajukan Perludem yang menguji Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada).***