PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Surat Keputusan (SK) pengangkatan Siti Zulaikha sebagai anggota DPRD Riau melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) akhirnya terbit setelah proses yang memakan waktu lebih lama dari yang diperkirakan.
Zulaikha menggantikan Ferryandi, legislator Partai Golkar yang mundur karena maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Indragiri Hilir 2024.
Namun, kelambatan ini menyimpan cerita lebih dalam.
Proses PAW ini tercatat sebagai salah satu yang paling lama di DPRD Riau, sebuah ironi mengingat PAW seharusnya menjadi mekanisme yang cukup rutin dan tidak memakan waktu lama.
Di balik keterlambatan itu, sejumlah kalangan mengaitkan masalah ini dengan dinamika internal Partai Golkar yang melibatkan berbagai kepentingan.
Partai yang terkenal dengan struktur organisasi yang kokoh ini, belakangan diketahui terbelah dalam memilih siapa yang layak menggantikan Ferryandi.
Sumber internal Partai Golkar yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan bahwa proses ini mengalami tarik-menarik antar faksi di tubuh partai.
Di satu sisi, ada pihak yang menginginkan penggantian yang cepat untuk menjaga stabilitas di DPRD.
Namun di sisi lain, muncul upaya untuk memastikan calon pengganti yang dianggap lebih menguntungkan dalam konteks Pilkada serentak 2024.
Ketegangan politik ini, meskipun tidak terbuka, memengaruhi kelancaran administrasi PAW.
“Sejak Ferryandi mengajukan pengunduran diri, ada perdebatan sengit di Golkar tentang siapa yang akan menggantikannya. Pada akhirnya, nama Siti Zulaikha dipilih, meskipun banyak pihak yang merasa bahwa proses ini seharusnya tidak memakan waktu sepanjang itu,” ujar seorang pengamat politik lokal.
Jadwal Pelantikan
Setelah melewati berbagai tahapan, SK PAW Siti Zulaikha akhirnya diterima oleh Sekretariat DPRD Riau.
Kepala Bagian Risalah dan Persidangan DPRD Riau, Khuzairi, mengonfirmasi hal tersebut.
"SK-nya sudah kami terima dari Kementerian Dalam Negeri. Proses administrasi sudah selesai, dan kami tinggal menunggu jadwal paripurna pelantikan," ujarnya.
Langkah selanjutnya adalah membawa SK tersebut ke dalam agenda rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Riau untuk disepakati sebagai jadwal pelantikan melalui rapat paripurna.