KPU Tetapkan 5 Paslon Pilwako Pekanbaru 2024, Termasuk Paslon Agung Nugroho dan Markarius Anwar

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Senin, 23 September 2024 | 09:41 WIB
Kelima paslon Pilwako Pekanbaru 2024. (f: istimewa)
Kelima paslon Pilwako Pekanbaru 2024. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - - Lima pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada 2024.

Penetapan tersebut dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru dalam Rapat Pleno Tertutup. Kemudian, dengan ditandai dengan diserahkannya salinan surat keputusan penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Serentak 2024, Ahad (22/9/2024).

Kelima pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditetapkan KPU Pekanbaru tersebut adalah Ida Yulita Susanti SH – Kharisman Risanda (Golkar dan PDI-P), Muflihun, S.STP., M.AP – Ade Hartati Rahmat M.Pd (PAN, Gerindra, Perindo, PSI, Gelora).

Kemudian, Agung Nugroho SE MM - H Markarius Anwar ST M.Arch (PKS dan Demokrat), H Edi Nasution S.IP - Drs.H.Dastrayani Bibra, M.Si (Nasdem dan PPP)  dan Dr Hj. Intsiawati Ayus, S.H., M.H – Dr Taufik Arrakhman SH MH (Hanura dan PKB). 

Selanjutnya, seperti dilansir riau.go.id, kelima pasangan tersebut selanjutnya akan melakukan pengundian nomor, Senin (23/9/2024) pagi ini.

Demikina dikatakan Komisioner KPU Pekanbaru Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Rizqi Abadi

Ia menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon, kelima pasangan yang mendaftarkan diri tersebut terlebih dahulu melewati beberapa rangkaian tahapan. Mulai dari tes kesehatan, jasmani rohani, bebas narkoba hingga kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi calon. 

"Setelah pengundian nomor urut juga akan dilakukan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Tahun 2024 oleh seluruh paslon dan menandatangani naskah Deklarasi Kampanye Damai," kata Rizqi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X