JAKARTA, RIAUSATU.COM - DPR RI batal mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dalam rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024).
Hal itu dipastikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia menyebut, nantinya putusan MK yang bakal berlaku dalam pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ucap Dasco dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Ia menerangkan, rapat paripurna DPR RI hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Oleh karena itu, DPR mustahil mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa minggu depan atau tepat pada hari pendaftaran Pilkada 2024.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya, dilansir kompas.com.***