JAKARTA, RIAUSATU.COM - Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) menolak keras upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah lewat revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Proses revisi Undang-Undang Pilkada yang secara spontan bisa disepakati hanya dalam hitungan jam pasca diputuskannya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah fenomena nyata bagaimana DPR dan pemerintah mencederai sistem hukum nasional.
“Menentang keras adanya praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata-nyata dipertontonkan secara luas beberapa hari lalu,” kata Ketua Umum Iluni FHUI Rapin Mudiardjo melalui keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024), seperti dilansir kompas.com
Apalagi pembahasan revisi UU Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI justru mengesampingkan isi dari putusan MK tersebut.
Padahal, seharusnya putusan MK bersifat final dan mengikat. Hal ini berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.
Rapin menyebut praktik tersebut adalah ancaman serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum bagi Indonesia.
“Tindakan DPR dan Pemerintah yang mengesampingkan Putusan MK ini merupakan tindakan pembangkangan konstitusi,” kata dia.
Selain itu, Iluni FHUI juga menilai kejadian ini sebagai preseden buruk yang merusak tatanan bernegara dan cerminan buruknya supremasi hukum di Indonesia.
Sebab, seakan-akan keberadaan putusan MK yang berkekuatan hukum tetap hanyalah secarik tulisan tanpa makna.
Dia menambahkan, pengabaian putusan MK ini akan memiliki dampak yang sangat luas di antaranya stigma negatif secara global.
"Indonesia berpotensi kehilangan reputasi baik di mata komunitas internasional, membuat negara-negara lain enggan menjalin kerja sama di berbagai bidang,” ujar Rapin.
“Termasuk di bidang ekonomi yang dibutuhkan untuk mendanai berbagai mega proyek yang dikejar oleh Pemerintah di bawah kendali Presiden Joko Widodo,” kata dia lagi.
Iluni FHUI mengajak semua pihak menjaga supremasi hukum demi kelangsungan demokrasi yang sehat dan berkeadilan.
Menurut Rapin, protes keras ini juga bentuk kepedulian sekaligus kekhawatiran Iluni FHUI atas maraknya rangkaian peristiwa yang mengoyak-ngoyak sistem hukum demi kepentingan politik kelompok tertentu.
Iluni FHUI mendesak sejumlah tuntutan penting ke pemerintah dan DPR RI.
Berikut isinya:
1. Menuntut DPR dan Pemerintah selaku penyusun revisi UU Pilkada, untuk mengedepankan materi dan norma yang terdapat dalam Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.