"Kami juga telah menyebar surat imbauan ke seluruh Penghulu / Kades di Kab Rokan Hilir agar menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu," jelas Zubaidah.
Dalam surat imbauan itu, masih kata Zubaidah, juga disampaikan mengenai ketentuan perundang-undangan yang mengatur netralitas Kepala Desa dan perangkatnya, yakni Pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Zubaidah menegaskan, sanksi menanti jika terbukti Penghulu/Kades dan perangkat desa terlibat kampanye, yakni sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. ***