JAKARTA, RIAUSATU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia baru-baru ini mengabulkan permohonan uji materi terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang sebelumnya ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan ini membuka peluang bagi kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden pada 2024.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Putusan MK menyatakan bahwa pasal yang menyebutkan calon presiden harus berusia paling rendah 40 tahun tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang calon tersebut memiliki pengalaman menjabat melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Berikut adalah daftar 26 kepala daerah yang memiliki peluang untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2024 setelah putusan MK, seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com:
Saidi Mansyur - Bupati Banjar, Kalimantan Selatan (Usia: 36 tahun)
Aditya Halindra Faridzky - Bupati Tuban, Jawa Timur (Usia: 31 tahun)
Mochammad Nur Arifin - Bupati Trenggalek, Jawa Timur (Usia: 32 tahun)
Bakhtiar Ahmad Sibarani - Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Usia: 39 tahun)
Ahmad Muhdlor Ali - Bupati Sidoarjo, Jawa Timur (Usia: 32 tahun)
Vandiko Timotius Gultom - Bupati Samosir, Sumatera Utara (Usia: 31 tahun)
Dyah Hayuning Pratiwi - Bupati Purbalingga, Jawa Tengah (Usia: 36 tahun)
Verna Gladies Merry Inkiriwang - Bupati Poso, Sulawesi Tengah (Usia: 40 tahun)
Dendi Ramadhona - Bupati Pesawaran, Lampung (Usia: 40 tahun)
Franc Bernhard Tumangggor - Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara (Usia: 38 tahun)