ROKANHILIR, RIAUSATU.COM - Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal meresmikan Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Senin (12/12/2022).
Jenis pelayanan yang diberikan oleh kantor Pelayanan Terpadu Polres Rokan Hilir yang diresmikan tersebut diantaranya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat kehilangan barang dan pengaduan masyarakat.
Sebelum ada kantor pelayanan terpadu tersebut, warga Bagan Siapiapi harus datang ke Polres Rokan Hilir yang jaraknya memakan waktu hampir 2 jam perjalanan lamanya untuk mendapatkan pelayanan kepolisian.
Sehingga dengan hadirnya kantor tersebut sangat memudahkan dan mempercepat proses pelayanan masyarakat.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian mengatakan dengan adanya kantor pelayanan terpadu tersebut, masyarakat khususnya warga Bagansiapiapi dan sekitarnya menjadi lebih mudah mendapatkan pelayanan kepolisian.
"Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya warga Bagansiapiapi dan sekitarnya," sebut AKBP Andrian.
Sementara itu, Bupati Rokan Hilir melalui Wakilnya, H Sulaiman mengatakan bahwa pelayanan masyarakat memang menjadi fokus utama Pemda Rohil sehingga apa yang diinovasikan oleh Polres Rohil dalam membangun sistem layanan terpadu ini sangat mendukung program yang dicanangkan pemerintah daerah.
"Tentu ini menjadi kebanggaan bagi kami, dimana Polres Rohil membuat suatu terobosan dengan membuka kantor pelayanan terpadu. Selama ini masyarakat khususnya warga Bagansiapiapi dan sekitarnya mengeluhkan jauhnya ke Polres Rohil. Selamat kepada Polres Rohil atas peresmian kantor layanan terpadu dan kami berikan apresiasi yang setinggi-tingginya," ujar Sulaiman.