PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polisi menetapkan dua orang mahasiswa berinisial TS (19) dan AY (20) sebagai tersangka, buntut dari unjuk rasa kasus dugaan suap Rp2 Milyar ke Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Kamis (6/102/2022) siang, kemarin.
Penetapan tersangka terhadap dua mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mewakili Kapolresta Kombes Pol Pria Budi.
"Betul, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan saudara SFH dan ada seorang lainnya masih dimintai keterangan," ujar Andrie, Jumat (7/9/2022).
Andrie mengatakan TS dan AY dijerat Pasal 310 ayat 2 KUHP, ancaman dibawah 1 tahun dan bukan pasal pengecualian.
"Keduanya tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya dibawah 1 tahun," ucap Andre.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (6/102/2022) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.
Mereka mendesak Kejati Riau untuk mengusut sejumlah dugaan kasus korupsi yang melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto.
Dalam unjuk rasa tersebut, massa mahasiswa mengusung poster dan membentangkan spanduk tuntutan yang salah satunya bertuliskan "PT Veria Delicipta diduga memberikan suap 2 milyar kepada SF Harianto sebagai Sekdaprov Riau untuk memenangkan tender".
Maldi, Koordinator unjuk rasa, dalam orasinya menyatakan, apa yang dilakukan oleh SF Harianto dengan jabatannya sebagai Sekdaprov jelas sangat tidak terpuji. "Dan kami inginkan agar SF Hariyanto di evaluasi," ujarnya.
Ia menyebut, Kejati Riau harus mampu mengungkap kebenaran atas dugaan suap menyuap untuk pemenangan tender yang melibatkan SF Hariyanto sebagai Sekdaprov.
"Karena itu, kami menuntut Kejati Riau harus mampu mengungkap dan bilamana terbukti, kami menginginkan perusahaan dan si pemberi suap atas nama Bobi dan perusahaannya PT Vetia Delicipta (VD) & PT Byan Cahaya Perkasa ( BCP) tidak lagi diberi ruang Provinsi Riau," ucapnya.