Tambang illegal Tak Kunjung Ditindak Polisi, Puluhan Petani di Makroman Samarinda Segel Alat Berat

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Sabtu, 24 September 2022 | 20:35 WIB
Aksi masyarakat yang menolak tambang illegal. (ft: JATAM Kaltim)
Aksi masyarakat yang menolak tambang illegal. (ft: JATAM Kaltim)

 

 

SAMARINDA, RIAUSATU.COM - Puluhan petani dari 3 kelompok tani, yang disertai ibu-ibu di wilayah Kalan Luas, Makroman, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menyegel sejumlah alat berat menggunakan tali rafia sebagai bentuk protes atas terganggunya lahan pertanian mereka karena aktivitas pertambangan illegal.

Aksi protes itu dilakukan pada Sabtu (24/9/2022), bertepatan dengan Hari Tani Nasional 2022 di areal kawasan pertanian, sekitar 20 meter dari lokasi penambangan illegal. Mereka geram karena polisi tidak menindak.

Tak hanya menyegel alat berat, tali rafia juga dipasang keliling di sisi areal galian layaknya garis polisi. Di lokasi juga terlihat tumpukan batu bara dan bekas lubang galian. Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan, tambang hama bagi petani & polisi segera tindak tambang illegal.

Ketua Kelompok Tani Tunas Muda, Baharuddin bilang tambang illegal itu mulai masuk dan operasi sejak 11 Juli 2022. Galian itu masuk masuk kawasan pertanian warga.

Tepat, 8 Agustus 2022, Baharuddin melakukan pelaporan ke Polresta Samarinda. Setelah pelaporan tersebut, tambang illegal sempat berhenti beroperasi selama 4 hari.

Namun, setelah itu tambang illegal tersebut kembali beroperasi kembali hingga saat ini. Tambang illegal tersebut sekarang bergeser ke wilayah kelompok tani lain.

Hingga aksi ini digelar, belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian Samarinda untuk membasmi pertambangan illegal ini. Padahal, ketentuan Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang perubahan atas UU No 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara menyebut

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 Milyar".

Ada beberapa tuntutan petani Makroman dalam aksi itu :

1. Menolak apapun operasi tambang legal maupun illegal di kawasan pertanian di Makroman.

2. Mendesak kepolisian untuk tangkap dan adili pelaku tambang illegal di Makroman.

3. Meminta untuk batu bara yang sudah digali untuk dikembalikan pada tempat galian dan menutup galian agar tidak menyebabkan banjir dan lumpur yang mencemari pertanian di Makroman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB
X