BENGKALIS, RIAUSATU.COM - PT. Arara Abadi Distrik Duri II Sebanga kembali melakukan upaya penggusuran paksa terhadap tanah masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Buluh Tolang dan Awang Ambi Desa Koto Pait Beringin Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Bentrokan fisik nyaris terjadi dilokasi antara pihak keamanan PT Arara Abadi dengan masyarakat saat proses penggusuran terjadi pada Senin (19/9/2022).
Masyarakat asli tempatan tersebut mengaku sudah mengelola tanah tersebut secara tradisional dan turun temurun sejak ahun1960 silam. Ada sebanyak 17 kepala keluarga pada masa itu.
"Keberadaan kami mulai terusik dengan kehadiran PT Arara Abadi pada tahun 1996," ungkap Ari (34), salah satu masyarakat yang terimbas.
Ari menyampaikan bahwa PT Arara Abadi mempunyai selembar surat sakti yang di keluarkan oleh Kemenhut No : 743/KPTS/-II/1996.
"Dengan terbitnya surat dari Kemenhut tersebut keberadaan masyarakat di tanah itu berangsur mulai terusik dan terusir dari tanah kelahiran kami," sambung dia
Lanjut Ari, mengingat kala itu orang-orang tua kami tidak tahu harus mengadu kemana, maka mereka hanya bisa pasrah melihat tanah mereka yang digarap bertahun-tahun dan ditanam akasia olah PT Arara Abadi.
Hingga saat ini sebanyak 17 kepala keluarga masyarakat yang berasal dari keluarga dan keturunan orang-orang tua mereka terdahulu terus berusaha merebut kembali tanah mereka setelah PT Arara Abadi Daur (panen). Namun usaha mereka mendapat perlawanan keras dari PT Arara Abadi .
Luas lahan warisan orang-orang tua mereka diperkirakan seluas lebih kurang 300 Ha, dengan jumlah 113 kepala keluarga saat ini. Namun saat ini hanya 25 Ha yang bisa mereka kuasai dan di huni 44 kk, itu pun masih juga mau diambil paksa oleh PT Arara Abadi beralasan masuk di dalam BLOK RKT mereka.
Ari menjelaskan, salah satu Humas PT Arara yang bernama Sutrisno mengatakan, jika perusahaan sudah menerima surat perintah menteri kehutanan untuk mengelola tanah tersbut.
"Sementara kami ingin menyampaikan kepada pemerintah sudilah kiranya mendengar suara hati kami, ada 113 kk yang berharap tanah ini kembali ke pangkuan kami untuk melanjutkan hidup dan kehidupan ditanah tersebut. Kami hanya ingin mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan atas tanah kami," ucapnya.
Berbagai upaya telah dilakukan secara terus menerus oleh masyarakat agar mendapatkan keadilan. Mulai dari tingkat pusat, pemerintahan daerah hingga kementerian. Namun keadilan tidak pernah didapatkan. Justru yang di dapat hanya penindasan dan kekerasan dari PT Arara Abadi.