Iptu Hendri: Pengemudi Dibawah Umur Bawa Kendaraan Kita Tilang

photo author
Administrator, Riau Satu
- Jumat, 30 Agustus 2019 | 19:13 WIB

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Dalam dua hari pelaksanaan Operasi Patuh Muara Takus 2019, Satlantas Polresta Pekanbaru mencatat sebanyak 573 pelanggaran kendaraan bermotor.

Kasat Gakkum Satlantas Polresta Pekanbaru Iptu Hendri kepada riausatu.com, Jumat pagi (30/8/2019) di jalan Tuanku Tambusai depan Global Bangunan, menyebutkan, untuk hari kedua ini, Polresta Pekanbaru menilang sebanyak 60 pengendara.

"Barang Bukti sepeda motor 5 unit, mobil 1 unit," ujar Iptu Hendri.

Disebutkannya, pelanggarannya yakni TNKB atau pajak mati dan penggunaan strobo.

"Roda dua tidak ada surat-surat kendaraannya, roda empat pajak mati," bebernya.

Terkait pengemudi dibawah umur atau yang belum dewasa dalam mengendarai kendaraan, Iptu Hendri menegaskan bahwa pihaknya tetap akan berlakukan tilang karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ditambahkannya, mobil Ambulance juga ada di lokasi, yang mana diperuntukkan bagi anggota yang mengalami sakit atau kecelakaan.

Selain itu, sambungnya, juga bisa digunakan untuk tes alkohol bagi pengemudi yang mengendarai dalam kondisi minum alkohol.

Diuraikan Iptu Hendri, di hari pertama hasil catatan kita Operasi Patuh keseluruhan masing-masing Polsek itu berjumlah 258.

"Hari ini, Tilang berjumlah 270 dan Teguran berjumlah 45. Total hari ini sebanyak 315 pelanggaran. Total dua hari pelaksanaan Operasi Patuh ini sebanyak 573 pelanggaran. Itu semua termasuk tilang dan teguran," terangnya.

Sementara itu, PPNS Dinas Perhubungan Pekanbaru, Abu Bakar kepada riausatu.com menyebutkan, Dinas Perhubungan juga menilang mobil angkutan barang yang izin KIR nya atau kelayakan kendaraan angkutan barang itu sudah tidak berlaku.(fat)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X