Tempat Hiburan Malam Pekanbaru Diduga Kangkangi Perda

photo author
Administrator, Riau Satu
- Rabu, 20 Februari 2019 | 20:07 WIB

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Maraknya tempat hiburan malam yang ada di Kota Pekanbaru diduga jam operasionalnya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Hiburan Umum.

Sejumlah massa dari Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR), Rabu sore (20/2/2019) melakukan orasi di depan gerbang DPRD Pekanbaru menuntut aparat bisa menertibkan dengan tegas tempat hiburan malam yang dinilai sudah melebihi batas jam operasional.

Koordinator Umum (Kordum) massa aksi, Asmin menyebutkan, hiburan malam sudah belasan tahun ada namun belum juga ditindak tegas oleh aparat keamanan.

Selain itu, ia juga menilai tempat hiburan malam ini telah menodai visi misi Kota Pekanbaru, dimana jam operasionalnya sampai pagi.

Berikut kutipan pernyataan sikap dari massa aksi GMPR:

1. Meminta Polresta Pekanbaru untuk menindak tegas hiburan malam yang ada di Kota Pekanbaru yang telah menyalahi Perda Kota Pekanbaru nomor 3 Tahun 2002.

2. Mendesak Polresta Pekanbaru agar melakukan penertiban terhadap hiburan malam dan pelaku usaha yang telah menodai visi Kota Pekanbaru sebagai Kota Madani yang beradat dan beradab.

3. Mendesak Polresta Pekanbaru agar menutup usaha hiburan malam yang bandel dan tak menghiraukan ketentuan tersebut diatas karena akan merusak generasi muda sebagai agen kontrol dan Iron Stock.

4. Meminta kejelasan hukum dari DPRD kota Pekanbaru mengenai Perda Kota Pekanbaru yang legal mengenai Perda Kota Pekanbaru nomor 3 tahun 2002 yang simpang siur dengan adanya penjelasan yang umum yang disampaikan Dinas Perizinan kepada Satpol PP bahwa secara umum batas jam operasional hiburan malam adalah pukul 02.00 WIB.

5. Menuntut DPRD kota Pekanbaru memberikan ketegasan dan tidak main-main mengenai Perda yang menyatakan jam operasional di hari biasa sampai jam 02.00 WIB dan pada malam libur sampai jam 00.00 WIB.

Terpisah, Kasatpol PP Pekanbaru melalui Kabid Ops Satpol PP Pekanbaru, Desmarianto saat dikonfirmasi riausatu.com di ruang kerjanya, Rabu sore (20/2/2019) menyebutkan bahwa pihaknya telah sering memberikan imbauan kepada pihak tempat hiburan malam mengenai jam operasional yang telah ditentukan Perda Kota Pekanbaru nomor 3 tahun 2002 Tentang Hiburan Umum.

"Sudah berulang kali kami lakukan razia. Rata-rata semuanya (tempat hiburan,-red) membandel," akui Desmarianto.

"Karena imbauan tidak diindahkan, maka kami lakukan razia. Dan ternyata masih saja membandel. Dan terkait jam operasional tempat hiburan malam, memang ada batasannya sesuai Perda," terangnya.(fat)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X