1 Juli 2016, Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Cair

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Kamis, 30 Juni 2016 | 12:20 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) pada 1 Juli mendatang. Lebih cepat dari biasanya.

''Gaji ke 13 dikaitkan dengan masuknya tahun ajaran baru. Tapi karena kami lihat keperluan Juni ini, gaji ke 13 kami berikan. Seharusnya 11 Juli 2016,'' kata Bambang di kantornya, Jakarta, Rabu (29/6), sebagaimana dilansir  merdeka.com.

Besaran gaji ke-13 setara penghasilan sebulan. Ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/ umum, dan tunjangan kinerja. Untuk pejabat negara meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Beda dengan pensiunan, aparatur negara yang masih aktif selain mendapatkan gaji ke-13 juga mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Pencairan THR ini secara bertahap. Mulai pertengahan Juni 2016. Ada empat Peraturan Menteri Keuangan yang mendasari pencairan gaji ke-13 dan THR. (dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:03 WIB

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB
X