PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Akibat ulahnya, sepasang mahasiswa DK dan YL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan membayar denda kepada RT setempat berupa dua ekor kambing.
Ketua RT II/RW XII, Zulham, jumat (13/5/2016) siang, menuturkan, untuk dugaan perbuatan asusila ini, pihaknya akan menyelesaikan secara kekeluargaan.
''Mereka (DK dan YL) ini kita selesaikan secara kekeluargaan dan diwajibkan membayar denda dua ekor kambing,'' kata Zulham, sebagaimana dilansir GoRiau.com.
Diberitakan sebelumnya, jumat (13/5/2016) sekitar pukul 13.00 WIB, sepasang mahasiswa DK dan YL dipergoki warga Jalan Tamtama, Gang Perip, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru karena diduga berbuat mesum di kamar kos.
DK diamankan warga saat mengenakan pakaian wanita dengan tujuan untuk mengelabuhi warga sekitar. Nahas, aksinya itu sudah lama dicurigai warga. (dri)