DUMAI, RIAUSATU.COM-Sawn Dvla, ibunda terpidana mati Kartik alias Zuma dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional seberat 2,499 gram yang ditangkap petugas BNN meminta pengampunan kepada Presiden RI, Joko Widodo.
Dia meminta putra bungsunya dihukum penjara saja. Pria berusia 30 tahun divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Dumai, Senin (25/4/16) kemarin. Ia terbukti mengakomodir percobaan penyelundupan sabu dari Malaysia ke Kota Dumai.
''Anak saya jangan dihukum mati Pak Presiden, jangan hukum mati Pak. Penjarakan saja dia Pak, kami juga merelakan anak saya dihukum penjara selamanya dan tidak dihukum mati. Ampuni anak saya pak Jokowi,'' ujar wanita 66 tahun ini lirih, sebagaimana dilansir riauterkini.com.
Wanita asal Padang Bulan, Provinsi Sumatera Utara ini mengatakan bahwa putranya tidak memegang sabu saat ditangkap petugas BNN. Apalagi selama ini keluarga mengetahui Kartik bekerja di perusahaan tambang di Kalimantan.
''Saya tahu betul anak saya, dia tidak pernah pakai narkoba Pak. Jadi jangan sampai dihukum mati Pak, kasihani kami pak. Anak bungsu kami ini adalah tulang punggung keluarga, jadi jangan dihukum mati,'' ucapnya kepada Presiden RI dengan berlinang air mata.
Ia mengaku putranya masih tetap tenang, usai divonis hukuman mati. Bahkan Kartik meminta agar keluarganya sabar menerima vonis ini. Bungsu dari lima saudara itu hanya berpesan agar ibunya bisa menerima vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya.
Begitu juga dengan orang tua dan istri terpidana seumur hidup, Abu Kari. Keluarga meminta pengampunan kepada Presiden agar Abu Kari tidak dijatuhi hukuman seumur hidup, karena terpidana merupakan tulang punggung keluarga.
''Mohon kepada pak Presiden Jokowi untuk mendengarkan keluhan kami masyarakat kecil yang menjadi korban tipu daya orang berduit sehingga haru menerima kenyataan pahit seperti ini. Tolonglah kami pak Jokowi,'' ucap Betty, istri Abu Kari.
Sebagai data tambahan, bahwa penyelundupan sabu-sabu seberat 2,499 gram yang digagalkan petugas BNN di Kota Dumai menetapkan enam orang tersangka yang diantaranya, Ali Muttaqin, Kartik, Abu Kari, Ismail, Faizal, Faisal Nur.
Pengadilan Negeri Dumai memvonis mati dua terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika diantaranya Ali Muttaqin dan Kartik. Sedangkan Abu Kari, Ismail dan Faizal di vonis seumur hidup, serta Faisal Nur ditunda pembacaan putusannya. (dri)