peristiwa

LPPHI Tuding Sonitha Poernomo Ingin 'Benamkan' PT PHR ke Dalam Limbah B3 TTM Warisan Chevron

Sabtu, 12 November 2022 | 12:59 WIB
Hengki Seprihadi, Sekretaris Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI).

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menuding Sonitha Poernomo, Manager Corporate Communication (Corcom) PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), telah menyiarkan kabar ambigu kepada masyarakat dan ingin menjerumuskan PHR dalam permasalahan limbah warisan PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Blok Rokan, Riau.

Kepada riausatu.com, Sabtu (12/11/2022), di Pekanbaru, Sekretaris LPPHI Hengki Seprihadi menegaskan, pernyataan-pernyataan propagandis yang disampaikan oknum-oknum pelindung pencemaran limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) TTM (tanah terkontaminasi minyak) di Blok Rokan, semacam Sonitha Poernama ini, hanya tindakan sia-sia.

‘’Malah kami menganggap, orang-orang semacam Sonitha Poernomo ini sepertinya ingin menjadi benalu. Bahkan, sangat mungkin ingin menjerumuskan PT. PHR, terutama dalam persoalan limbah beracun warisan Chevron di Riau. Ibarat berlagak bak orang bijak, namun terlihat konyol karena tampak jelas buta fakta,’’ sergahnya.

Pernyataan LPHHI ini menanggapi pernyataan Manager Corcom PT PHR, Sonitha Poernomo, dalam rilisnya, Rabu, 8 November 2022, yang menyebutkan bahwa dua orang pegawai PHR, RS (Team Manager Environtment Construction) dan BH (Team Manager Land HIS), dalam kesaksiannya di sidang PN Pekanbaru adalah keterangan yang benar dan nyata.

Sonitha menjelaskan, apa yang disampaikan kedua pegawainya tersebut sudah sesuai dengan fakta atas proses atau tahapan yang sedang dilakukan PHR bersama-sama dengan instansi Pemerintah, terkait dalam pelaksanaan pemulihan TTM Chevron di Blok Rokan.

"Pemulihan TTM adalah proses yang sifatnya berkelanjutan dan dilakukan berdasarkan tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan berkoordinasi dan atas persetujuan serta pengawasan dari instansi-instansi pemerintah terkait yang berwenang," terang Sonitha.

Menurut Hengki Seprihadi, Sonitha Poernomo berbicara tidak berdasarkan keterangan fakta persidangan. Pihaknya belum pernah melihat “batang hidung” Sonitha di ruangan sidang, barang sekali pun.

Setahunya, Sonitha Poernomo adalah mantan pegawai PT CPI yang selama ini diduga turut terlibat dan punya andil besar mengakibatkan jutaan metrik ton limbah B3 TTM berserakan di Bumi Riau hasil operasi puluhan tahun PT CPI di Blok Rokan.

‘’Setidak-tidaknya, sebagai seorang PR ( ), ia (Sonitha Poernomo, red) berperan menyiarkan kabar ambigu kepada masyarakat tentang limbah Chevron yang telah mencemari tanah Lancang Kuning ini," beber Hengki Seprihadi.

Meski demikian, pihaknya tidak akan terpengaruh dengan informasi beraroma propaganda yang disampaikan Sonitha tersebut. "Kami santai saja sih sebenarnya, biar penegak hukum dan palu yang mulia majelis hakim yang akan menjelaskan kepada kita semua apa yang terjadi," ungkap Hengki.

Hengki menegaskan, pihaknya tidak sembarangan dan bertanggungjawab penuh atas laporan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang diduga dilakukan dua mantan pegawai PT CPI yang kini menjadi pegawai PT PHR itu.

"Kami memantau dengan seksama setiap detail keterangan dan fakta yang hadir di ruangan sidang selama hampir dua tahun gugatan LPPHI disidangkan di PN Pekanbaru. Masyarakat kita saat ini kami nilai juga sudah pintar dan bisa melihat mana yang benar dan mana yang tidak benar.’’

LPPHI belakangan ini sudah cukup lama memantau rekam jejak Sonitha Poernomo. Ia berulang-ulang kali serta sangat cenderung memberikan pernyataan-pernyataan normatif ke publik.

"Kami memantau setiap pernyataan-pernyataannya terutama soal limbah B3 TTM Chevron ini, selalu mengatakan pihaknya patuh dengan peraturan perundang undangan, tapi faktanya, jutaan metrik ton limbah B3 TTM Chevron berserakan di Blok Rokan hingga hari ini,’’ ungkapnya.

Apalagi, sepanjang berlangsungnya gugatan lingkungan hidup LPPHI yang didaftarkan ke PN Pekanbaru pada 6 Juli 2021, dalil LPHHI bahwa PT CPI telah mencemari lingkungan dan tidak memulihkan seluruh pencemaran sampai berakhirnya kontrak CPI di Blok Rokan, tidak terbantahkan sampai hari ini.

Halaman:

Tags

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB