Terakhir, Hery membeberkan isi Surat Menteri LHK Nomor: S.837/ROKUM/ADH/KUM.S/10/2019 tertanggal 28 Oktober 2019 yang isinya: ‘’Sehubungan dengan permasalahan tersebut perlu dilakukan penegakan hukum terlebih dahulu terhadap kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit Tanpa Izin yang telah berlangsung karena terindikasi sebagai Tindak Pidana berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.’’
Menurut catatan peneliti AMA Riau, banyak masyarakat adat yang tercatat namanya dalam anggota Koperasi. ‘’Namun dari sejumlah keterangan yang dikumpulkan, ada oknum yang menikmatinya di atas pelanggaran lingkungan tersebut,’’ pungkas Hery. ***