PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Beberapa kali dikonfirmasi, akhirnya Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, angkat bicara terkait tudingan pihaknya melakukan rekayasa laporan piutang pajak Pemko Pekanbaru tahun 2018 demi meraih penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) tahun 2021.
‘’(Tudingan) itu tidak benar, sama sekali tidak ada rekayasa piutang pajak. (Yang benar) ditemukan kelebihan pembayaran pada pajak reklame sekitar Rp1,8 juta. Namun, tidak diketahui siapa yang membayar,’’ ujar Zulhelmi Arifin kepada media siber ini melalui sambungan telepon selular, Sabtu (27/8/2022) siang.
Menurutnya, selisih atau kelebihan pembayaran pajak reklame sebesar Rp1,8 juta tersebut ditemukan setelah ada pemeriksaan oleh Inspektorat Pekanbaru dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada awal 2021.
Di invoice kan ada nama si pembayar atau wajib pajak (WP)? "Awalnya, kita tidak tahu siapa yang bayar, dia membayarkan langsung ke bank. Kita lakukan pengecekan di tahun 2020 tidak ada, di ketetapan pajak tahun 2019 juga tidak ada," katanya.
Pada akhirnya, ungkap Zulhelmi Arifin, pada ketetapan pajak tahun 2018 diketahui siapa WP yang menyetorkan pajak daerah dimaksud. Pencatatannya tercecer karena pada tahun tersebut, pencatatan masih dilakukan secara manual.
Pada tahun itu juga, pihaknya tengah melakukan migrasi data, dari sistem manual ke sistem online. Saat perpindahan data inilah ada beberapa data wajib pajak yang tertimpa, kilahnya.
"Ketetapan pajak 2018, belum terinput di tahun 2019. Kemudian, kita lakukan optimalisasi di 2019. WP ini melakukan pembayaran di tahun 2020, namun kita catatkan penerimaan di 2020. Jadi, sama sekali tidak ada rekayasa piutang," tegas Zulhelmi Arifin.
Seperti diberitakan media siber ini, demi meraih penghargaan WTP Tahun 2021, Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin diduga merekayasa laporan piutang pajak Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2019.
Dari informasi yang diperoleh, Kepala Bependa Pekanbaru Zulhelmi Arifin bersama sejumlah stafnya diduga kuat telah melakukan pelaporan piutang 2019 yang kemudian dialihkan dalam pelaporan piutang 2021.
Keputusan ini diduga terpaksa dilakukan Kepala Bapenda Pekanbaru untuk menyelamatkan penghargaan WTP yang rutin diraih Pemko Pekanbaru setiap tahun. ***