peristiwa

PTPN V Bantah Tahan Dana Petani Kopsa-M dan Terus Kedepankan Itikad Baik

Jumat, 8 April 2022 | 15:43 WIB
Kantor PTPN V.

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – PT Perkebunan Nusantara V menyatakan bahwa anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara III (Persero) tersebut terus mengedepankan langkah dan itikad terbaik dalam penyelesaian sengkarut persoalan Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M). Termasuk di antaranya kesediaan dalam melakukan pencairan dana petani hasil penjualan tandan buah segar (TBS) dari rekening bersama atau Escrow account.

"Pada intinya, sejak awal PTPN V selalu mengedepankan dan menunjukkan itikad baik. Termasuk dalam hal ini, PTPN V tidak pernah menahan, apalagi membekukan dana para petani. PTPN V tidak berkeberatan untuk menandatangani spesimen bilyet giro pencairan dana hasil penjualan TBS yang ada di rekening bersama Kopsa-M. Dengan catatan, sepanjang untuk kepentingan Koperasi dan anggotanya," tegas Executive Vice President Plasma PTPN V, Arief Subhan Siregar dalam keterangan tertulisnya di Pekanbaru, Jumat (8/4/2022).

Arief menyampaikan hal tersebut menanggapi tudingan Setara Institute yang menyebutkan bahwa PTPN V telah menahan dana para petani anggota Kopsa-M. Ia menyebutkan pernyataan yang dikeluarkan oleh Ketua Setara, Hendardi, tersebut jelas kekeliruan besar.

Dana petani Kopsa-M, lanjut Arief, bukan berada di bawah PTPN V, melainkan tersimpan di dalam akun bersama antara Kopsa-M dan PTPN V sebagai avalis. Pencairan baru bisa dilakukan jika ada tanda tangan kedua belah pihak yang dibubuhkan pada speciment bilyet giro.

Sementara itu, ia mengatakan saat ini terjadi dualisme kepengurusan koperasi yang berlokasi di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar tersebut.

Pertama kepemimpinan Anthony Hamzah yang mendeklarasikan diri sebagai ketua untuk periode kedua melalui RALB di salah satu hotel mewah di Pekanbaru. Selanjutnya, kepengurusan petani asli Desa Pangkalan Baru yang merupakan hasil Rapat Anggota Tahunan yang diikuti warga desa setempat dengan ketua Nusirwan.

"Persoalannya sekarang terjadi dualisme kepengurusan. Satu versi RALB di Hotel Pekanbaru, satu lagi versi RAT di Balai Desa Pangkalan Baru, tempat Kopsa-M itu berdiri. Dengan adanya dualisme ini, tentu PTPN V membutuhkan kepastian dan kejelasan dari kedua belah pihak," tuturnya.

"Kita tidak bisa, dan tidak mungkin serta merta menyetujui permintaan salah satu pihak yang bisa berujung pada masalah hukum nantinya," lanjut Arief.

Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum PTPN V, Dr Sadino. Dalam penjelasannya, ia meminta kepada Hendardi, Ketua Setara Insitute agar berbicara sesuai fakta dan jangan membentuk opini tidak berdasarkan data.

"Ini bulan Ramadhan. Bulan penuh ampunan dan keberkahan. Untuk itu, untuk kesekian kalinya saya meminta saudara Hendardi, janganlah lagi membentuk opini-opini menyesatkan. Ngomonglah berdasarkan fakta dan data," ujar Sadino.

Selain itu, Sadino juga meminta agar persoalan dualisme kepengurusan ini agar dapat diselesaikan sebaik dan secepat mungkin demi kepentingan para petani. Ia menyarankan kedua belah pihak agar dapat duduk bersama, sesuai dengan arahan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang telah turun langsung beberapa waktu lalu.

Kemudian, Sadino turut meminta Pemerintah Kabupaten Kampar agar lebih proaktif dan tidak hanya berpangku tangan melihat persoalan ini.

"Pemerintah Kampar seharusnya bisa lebih proaktif lah. Bantu untuk mediasi, mepertemukan, dan mendudukkan kedua belah pihak. Arahan KSP kan sudah jelas. Dudukkan mereka jadi satu kelompok lagi. Bantu lah itu. Lagipula, seandainya Dinas Koperasi Kampar membuka mata, sudah jelas siapa pengurus sah dan yang tidak. Anthony itu tidak pernah mendapat restu masyarakat setempat, makanya bikin RALB di hotel besar. Bukan di kampung tempat Kopsa M itu berada," papar Sadino lagi.

Sengkarut kepengurusan Kopsa-M muncul setelah di bawah kepimpinan periode pertama Anthony Hamzah, 2016-2021. Saat itu, Kopsa-M enggan membayar cicilan utang dan berniat memutihkan utang pembangunan kebun Kopsa-M kepada PTPN V. Alasannya, kebun Kopsa-M dinilai gagal dan Anthony pun mengugat PTPN V ke pengadilan hingga Mahkamah Agung. Meski, kedua gugatan tersebut dimentahkan hakim.

Anthony terus melakukan beragam manuver dengan tujuan memutihkan utang pembangunan kebun. Dengan menggandeng Setara Institute, pengajar itu terus mengumbar beragam narasi dan opini menyesatkan mengatasnamakan petani. Meski, pada dasarnya petani Desa Pangkalan Baru sendiri tidak pernah merasa terwakilkan dengan keberadaan Anthony hingga akhirnya petani membentuk kepengurusan sendiri melalui RAT, Desember 2021 lalu. ***

Tags

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB