peristiwa

Tim Yustisi Jaring 24 Pelanggar Tidak Pakai Masker

Selasa, 10 November 2020 | 13:45 WIB

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Tim yustisi kembali melakukan razia masker bagi yang membandel ataupun tidak patuh terhadap Protokol Kesehatan (Prokes).

Sebanyak 24 orang terjaring dalam razia masker, Selasa (10/11/2020) di jalan Gulama, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Kasi Trantib Kecamatan Marpoyan Damai, Donny Akbar didampingi petugas Satpol PP Pekanbaru kepada wartawan menyebutkan, hari ini sebanyak 24 orang kedapatan yang tidak pakai masker langsung ditindak.

"Hari ini total yang terjaring tidak pakai masker berjumlah 24 orang dengan rincian yakni 14 orang diberikan sanksi sosial dan 10 orang diberikan sanksi lisan," ujar Donny.

Lanjut Donny, tujuan dilakukan razia masker tersebut, untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penggunaan masker serta mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

Dalam kegiatan tersebut, sambung Donny, telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru.

Salah seorang warga yang kedapatan tidak pakai masker, Maya, mengakui dirinya tidak pakai masker dikarenakan mau belanja ke warung yang tidak jauh dari rumahnya.

"Dekat mau belanja ke warung. Rumah saya tidak jauh dari sini," akuinya.

Maya yang mengaku berbelanja ke warung dengan menggunakan sepeda motor itupun tetap ditindak oleh tim yustisi.

Setelah mendapat sanksi menyapu sampah di pinggir jalan, Maya pun diberikan blangko pelanggaran dari Satpol PP.

Pantauan di lapangan, ternyata pelanggar yang tidak pakai masker tersebut rata-rata beralasan domisilinya tidak jauh. Kendati demikian, petugas dari Tim Yustisi tersebut tetap menegakkan Perwako dengan tegas.(ift)

Terkini

Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:03 WIB

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB