PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Sebanyak 18 orang yang tidak memakai masker terjaring oleh petugas Tim Yustisi Penegak Peraturan Wali Kota (Perwako).
Tim Yustisi Penegak Perwako Nomor 130 Tahun 2020, Jumat pagi (6/11/2020), melakukan razia masker, bertempat di jalan Belimbing, kelurahan Wonorejo, kecamatan Marpoyan Damai.
Kasi Trantib Kecamatan Marpoyan Damai, Donny Akbar kepada riausatu.com menjelaskan, kegiatan yang dilakukan kali ini di wilayah kelurahan Wonorejo.
"Hari ini sebanyak 18 orang terjaring tidak memakai masker," ujar Donny.
Sambungnya, yang terjaring tersebut dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan dengan mengenakan rompi merah bertuliskan Pelanggar Perwako Nomor 130 Tahun 2020.
"Perwako Nomor 130 Tahun 2020 ini tentang Perilaku Hidup Baru. Jadi, masyarakat diharuskan memakai masker yang bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19," terangnya.(ift)