PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Tim Yustisi penegakan Peraturan Wali Kota (Perwako), Rabu pagi (4/11/2020) menjaring 28 orang tidak pakai masker.
Tim Yustisi yang terdiri dari TNI,Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, pihak kecamatan dan kelurahan melakukan razia masker bagi masyarakat yang tidak memakai masker, berlokasi di jalan Bakti, kelurahan Tangkerang Barat, kecamatan Marpoyan Damai.
Kasi Trantib Kecamatan Marpoyan Damai, Donny Akbar kepada riausatu.com menyebutkan, kegiatan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru (PHB).
"Dari kegiatan kita hari ini, sebanyak 28 orang diberikan sanksi diantaranya 10 orang diberikan sanksi lisan dan 18 orang diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan," jelas Donny.
Kegiatan tersebut, sambung Donny, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.(ift)