PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Sebanyak 25 orang yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, diberikan sanksi.
Tim yustisi Perwako Pekanbaru, Senin pagi (2/11/2020) melakukan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru, di jalan Kartama depan kantor kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai.
Sebanyak 25 orang yang melanggar protokol kesehatan langsung terjaring dan diberikan sanksi.
Kasi Trantib Kecamatan Marpoyan Damai, Donny Akbar kepada riausatu.com menjelaskan, pemberian sanksi tersebut bagi masyarakat atau pengendara yang tidak menggunakan masker.
"Dalam kegiatan ini, kami dapati sebanyak 25 orang. Diantaranya 20 diberikan sanksi sosial membersihkan sampah di jalan dan 5 diberikan sanksi lisan," ucap Donny.
Dalam kesempatan tersebut, Donny mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan agar terhindar dari Covid-19.
"Jangan lupa pakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak dan hindari kerumunan," imbaunya.(ift)