peristiwa

Satpol PP Pekanbaru Segel Dua Warnet

Rabu, 15 Januari 2020 | 19:43 WIB

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, Rabu sore (15/1/2020) menyegel dua warnet yang diduga sebagai tempat perjudian online.

Kasat Pol PP Pekanbaru, Agus Pramono kepada wartawan mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan warnet di dua tempat berbeda.

"Yang pertama warnet Alpha Gaming di jalan Hangtuah. Yang kedua warnet Pegasus di jalan Srikandi," ujar Agus Pramono, di lokasi.

Sesuai dengan informasi ataupun yang dilakukan oleh Polda Riau dengan dilakukan penggerebekan, kata Agus, dua warnet tersebut diduga kuat melakukan perjudian didalam warnet.

"Sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum dan Perda nomor 3 tahun 2002 tentang hiburan umum, maka mereka (dua warnet,-red) sudah menyalahi. Segel ini apakah permanen atau tidak permanen, kalau di Alpha Gaming, saya bisa mengatakan itu penyegelan permanen. Karena izin dan sebagainya saat kita minta, tidak ada. Sedangkan yang warnet ini (Pegasus,-red), kita datangi, orangnya tidak ada," kata Agus.

Menurutnya, dalam proses penyegelan tidak diperlukan orangnya.

"Tapi kalau ada orangnya itu lebih baik. Kita melakukan penyegelan disini (Pegasus,-red) cukup ada Ketua RT atau orang tetangga yang ada di kanan kiri. Karena orang warnet tersebut tidak ada saat kita datangi.

Kata Agus, Pak Wali Kota juga sudah menyampaikan, jangan ada yang melanggar Perda. 

"Pelanggaran Perda hari ini sudah terbukti. Kalau kita melihat apa yang disampaikan Wali Kota, pak Wali Kota komit akan Peraturan Daerah, harus ditegakkkan melalui saya," ucapnya.

Ditambahkannya, warnet-warmet tidak boleh digunakan untuk membuka situs-situs porno, tidak boleh ada perjudian, batas waktu tidak boleh lewat jam 10 malam.

Sementara itu, Ketua RT 02 RW 01 Kelurahan Delima Kecamatan Tampan, Mustofa Lubis, menyebutkan, warnet Pegasus beroperasi sekitar 2 sampai 3 tahun.

Ia mengakui tidak tahu, warnet Pegasus diduga melakukan praktik perjudian online didalamnya.

"Pemiliknya tidak ada disini, tidak tinggal disini," sebutnya.

Sementara itu, warga di lingkungan warnet Alpha Gaming menyebutkan bahwa Warnet Alpha beroperasi sekitar 2 tahunan.

Untuk diketahui, Ditreskrimum Polda Riau beberapa waktu lalu telah mengamankan 3 orang pemain diduga melakukan praktik perjudian online di warnet serta mengamankan barang bukti berupa perangkat komputer, bukti transfer rekening, ATM serta KTP.

Ketiganya telah diamankan pihak Polda Riau dengan dikenakan pasal 303 ancaman 4 tahun penjara.(fat)

Terkini

Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:03 WIB