peristiwa

Mantan Karyawan Kontrak Bank Danamon Mengadu ke DPRD Riau

Senin, 2 Oktober 2017 | 20:15 WIB

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Sekitar 12 orang mantan karyawan kontrak Bank Danamon, Senin siang (2/10/2017) mengadukan nasibnya dengan mendatangi Gedung DPRD Riau, jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Menurut Koordinator Serikat Pekerja Danamon wilayah Pekanbaru, Ade Gunawan kepada wartawan menyebutkan, yang hadir saat ini teman-teman yang habis kontrak dan juga ada dalam proses kontraknya.

"Dari jawaban pihak danamon, kami kurang puas. Teman-teman yang hadir saat ini ada dari Bengkalis, Ujungbatu, Dumai, Pasir Pangaraian. Karena untuk datang ke Pekanbaru saja mereka mengorbankan waktu, jangan sampai moment ini disia-siakan. Makanya, saya ajak langsung kesini (DPRD Riau,-red) saya bantu fasilitasi untuk ketemu dengan Komisi A. Jadi, intinya bahwasanya sudah ada pertemuan pihak serikat pekerja bank Danamon dengan Kementerian Tenaga Kerja, mereka yang sudah melakukan kontrak kerja dua kali itu akan diangkat menjadi karyawan tetap. Tapi sampai sekarang kejelasannya belum ada," kata Ade, Senin siang (2/10/2017) di gedung DPRD Riau.

Dijelaskannya, mantan karyawan yang ikut saat ini ada yang sudah habis kontraknya 5 bulan yang lalu, sampai sekarang belum mendapatkan haknya, apakah itu untuk dijadikan karyawan tetap atau uang pengganti pesangonnya sampai sekarang belum mereka terima.

"Itu salah satu dari beberapa tuntutan yang kami ajukan sebenarnya. Dan ini baru pertemuan awal, untuk pertemuan berikutnya kami akan susun lagi apa-apa saja yang sebenarnya kami inginkan," kata Ade.

"Jadi, istilahnya itu mereka sebenarnya sudah lebih 5 tahun kerjanya. Karena sebelum kontrak Danamon, mereka kontrak Outsourching. Jadi, kalau jatah kerjanya mungkin sudah lebih dari yang diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan," imbuhnya.

Disambung Koordinator Serikat Pekerja Danamon wilayah Riau, Agusmar, untuk jumlah yang dipecat seluruh Indonesia dengan jumlah banyak.

"Kalau untuk Riau, kita lagi mendata. Dan yang hadir saat ini ada 12 orang dari berbagai Kabupaten yang ada di Riau. Ada dari Bengkalis, Rokan Hulu, Dumai, Pekanbaru, Ujung Tanjung. Jadi mereka ini datang ke Komisi A menyampaikan keluh kesahnya bahwasanya ada teman-teman mereka yang statusnya kontrak sudah jatuh tempo dan yang akan jatuh tempo kontraknya. Ada kawan-kawan kita yang habis kontraknya 4 bulan, 5 bulan dan sampai hari ini, mereka belum dipanggil oleh pihak manajemen dan belum tahu bagaimana status kedepannya," urainya.

Menurutnya sebagai koordinator Serikat Pekerja Danamon wilayah Riau itu hanya meminta kepada pihak manajemen untuk membuka hati untuk memberikan hak-hak sebagai karyawan yang sudah lama bekerja di Danamon. Ada 5 tahun, ada 6 tahun, ada 4 tahun, ada 2 tahun, mereka sudah berapa banyak memberikan kontribusinya sama Danamon.

"Jadi, kita meminta kepada manajemen, mari bersama-sama kita dudukkan persoalan ini, mari bersama-sama kita membuka mata dan mari kita bersama-sama mencari win-win solutionnya. Karena bagaimana pun persoalan asal kita mau duduk bersama, saya yakin dan percaya pasti ada jalan keluarnya," harapnya.

Tanggapan dari dewan sendiri yang telah ditemui, imbuh Agusmar, ia (dewan,-red) menyarankan kita untuk berikan surat resmi kepada Komisi A yang ditujukan suratnya kepada Ketua DPRD tembusan ke Komisi A.

Sementara itu, pihak Bank Danamon Cabang Pekanbaru melalui HR Bank Danamon Pekanbaru yakni Dedi Asofa saat dikonfirmasi terkait adanya pemberhentian karyawan kontrak bank Danamon melalui pesan Whatsapp atau dihubungi ke nomor selulernya, hingga berita ini diterbitkan, masih belum menjawabnya.(fat)

Terkini