peristiwa

Di HUT RI ke-70, Lapas Pasirpengaraian Usulkan Remisi Dasawarsa untuk 321 Napi

Redaktur
Kamis, 13 Agustus 2015 | 17:08 WIB

ROHUL, RIAUSATU.COM-Sebagai warga binaan atau narapidana memiliki hak untuk mendapatkan remisi yang sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku, menjelang Hari  Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke- 70 narapidana berhak mendapatkan remisi, baik itu Remisi Umum Maupun Remisi Dasawarsa.

Remisi Dasawarsa merupan remisi yang diberikan pada setiap kelipatan 10 tahun HUT Kemerdekaan RI. Maka pemerintah memberikan remisi tersebut kepada warga binaan pemasyarakatan yang berhak menerimanya. Pemberian remisi dasawarsa terakhir kali diberikan pada tahun 2005, sehingga remisi dasawarsa selanjut diberikan  pada tahun 2015 ini.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian Mishbahuddin, BC.IP, S.Sos, MM saat ditemui RIAUSATU.COM diruang kerjanya, Kamis (13/8/2015) mengatakan, Untuk mengimplementasikan remisi dasawarsa itu, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian mengusulkan sebanyak 321 narapidana mendapatkan remisi dasawarsa.

''Untuk tahun ini kami usulkan berjumlah 321 orang, seluruh warga binaan yang sudah diberikan statusnya narapidana yang memiliki kekuatan hukum tetap diberikan remisi dasawarsa tanpa terkecuali, baik mereka (Narapidana) yang melanggar disiplin maupun tidak, mereka semua tetap diberikan remisi,'' jelas Mishbahudin.

Disamping itu juga, lanjut Mishbahudin,  tidak hanya remisi dasawarsa, bersamaan dengan remisi umum, narapidana yang biasanya diberikan setiap Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, maka tahun ini diusulkan juga narapidana mendapat remisi umum tersebut.

''Pada 17 Agustus tahun ini diusulkan sekitar 279 orang untuk Remisi umum, dan pada hari itu nanti ada 7 warga binaan pemasyarakatan yang bebas langsung, yaitu dari remisi umum 1 orang dan remisi dasawarsa 6 orang,'' kata Mishbahudin.

Dari seluruh remisi yang didapatkan oleh narapidana, terdiri dari berbagai perkara dan kasus yang dihadapi narapidana  selama menjalani masa pidananya di lembaga pemasyarakatan, seperti perkara penipuan, penggelapan, kasus 365 (Pencurian dengan kekerasan/Curas), perlindungan anak, narkotika dan korupsi.

Terkait dengan remisi Pidana Khusus, Misbahudin menerangkan, pidana khusus bagi narapidana narkotika sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, mendapat remisi berjumlah 25 orang dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sebanyak 27 orang, jumlahnya 52 orang untuk kasus Narkoba.

Misbahudin mengharapkan kepada narapidana yang mendapatkan bebas langsung, selama menjalani masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan, mereka sudah diberikan pembinaan-pembinaan, ada yang mengikuti pondok pesantren, bengkel, keterampilan dan kreativitas kerajinan tangan, bercocok tanam/ pertanian serta perikanan. Ilmu-ilmu yang diberikan selama dilembaga pemasyarakatan ini, mereka dapat memanfaatkannya dan mengimplementasikannya selama mereka bergabung dan kembali lagi berbaur dengan masyarakat.

''Tugas kami disini hanya untuk memberikan pembinaan kepada mereka dan masyarakat pun diharapkan menerimanya, masyarakat jangan lagi memberikan stigma bahwa orang-orang yang masuk penjara adalah orang jahat, tentunya tidak, karena sesuai dengan slogan kami “ mereka yang masuk kesini bukan orang penjahat tetapi hanya tersesat dan belum terlambat untuk bertobat,'' tandas Misbahuddin. (Hen)

Tags

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB