Jika mengacu pada Instruksi Peserta Tender (IPT-01), salah satu syarat di butir ke 9 pada Lampiran 3, syarat peserta tender adalah Pabrikan Dalam Negeri, Konsorsium antar Pabrikan Dalam Negeri dan atau Agen/Distributor dari Pabrikan Dalam Negeri.
Namun, PT PHR hingga saat ini masih bungkam atas tidak lengkapnya dokumen seperti yang dipersyaratkan dalam dokumen tender Instruksi kepada peserta (Instruction To Bidder), termasuk alasan Panitia Tender melakukan penundaan pemasukan dokumen penawaran yang seharusnya tgl 17 Januari 2023 menjadi 26 Januari 2023.
"Padahal, soal IUI sesuai sub bidang pekerjaan (KBLI 2020) calon peserta tender yang akan diundang seharusnya sudah terseleksi saat prakualifikasi oleh Panitia Tender," ungkap Yusri.
"Melihat perkembangan ini, tentunya kami akan melaporkan dugaan atas pelanggaran terhadap Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa nomor A7-001/PHE-5200/2021-S9 yang berpotensi merugikan Pertamina ke Komite Audit Pertamina, BPK RI, BPKP dan penegak hukum. Sebab, semua peserta tender telah membuat pernyataan diatas materai tidak akan melanggar etika pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PHR, termasuk menanda tangani Fakta Integritas," ungkap Yusri.
Sementara itu, terkait Izin Usaha Industri anggota konsorsium yang tidak disertakan pada pemasukan dokumen 26 Januari 2023, CERI telah melakukan konfirmasi kepada Kepala DPMPTSP Riau Helmi D pada Jumat (24/2/2023), menyatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin industri atas nama PT BR.
Ia juga mengungkapkan perusahan tersebut tidak mempunyai pabrik. "Izin terbit otomatis OSS, di izin propinsi hanya peralatan komputer selebihnya kewenangan pusat. Tidak ada pabrik," ungkap Helmi.
Selain itu, Helmi ketika dikonfirmasi lagi terkait Izin Usaha Industri PT AU pada Senin 27 Februari 2023 lalu mengatakan ia sedang berada di Malaysia dan mengarahkan untuk mengecek izin usaha PT AU kepada stafnya, Vera Angelika O.K.
Ketika dikonfirmasi, Vera mengatakan DPMPTSP Riau tidak pernah menerbitkan izin usaha industri atas nama PT AU. "Setelah kami cek izinnya tidak ada di kami," ungkap Vera.
Vera juga mengkonfirmasi bahwa PT AU tidak memiliki pabrik di Riau. "Tidak ada pak di kewenangan kami provinsi," kata Vera menjawab ketika ditanya apakah PT AU memiliki pabrik di Riau atau tidak.
Terpisah, informasi yang diperoleh jaringan CERI di Kementerian Perindustrian Jakarta, di Sistem Informasi Industri Nasional (SINas) Izin Usaha Industri atas nama kedua anggota konsorsium itu juga tak ada laporan sehingga tidak terdata.
Seharusnya Panitia Tender melakukan investigasi langsung atas masukan yang kami berikan, yaitu menelisik apakah anggota konsorsium itu memang memiliki pabrik dan memiliki sertipikat pabrik sesuai sub bidang kebutuhan PT PHR ?.
Hal itu penting, agar PT PHR terhindar dari kerugian membeli tiang listrik dari perusahan yang kurang bisa dipertanggungjawabkan kredibilitasnya. ***