peristiwa

Komisioner KI Riau Diminta Berkomitmen Bekerja Secara Penuh, Zufra Irwan: Jangan Ada Kerja Sambilan

Jumat, 24 Juli 2026 | 18:10 WIB
Komisioner KI, Riau, Zufra Irwan. (f: Ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Para calon komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau yang nantinya dinyatakan lolos dan terpilih diminta untuk benar-benar berkomitmen bekerja secara penuh waktu (full time).

Komisioner terpilih diingatkan untuk tidak menjadikan jabatan tersebut sebagai pekerjaan sampingan demi menjaga integritas dan profesionalisme lembaga.

​Imbauan tegas ini disampaikan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE MM CMEd kepada media, Jumat (24/7/2026) mengingat regulasi undang-undang maupun Peraturan Komisi Informasi (Perki) secara eksplisit telah mengamanatkan bahwa komisioner wajib mencurahkan seluruh waktu dan pikirannya untuk menjalankan tugas pengabdian di Komisi Informasi.

​Berbekal pengalaman hampir 10 tahun memimpin dan mengabdi di KI Riau, Zufra Irwan yang juga Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau ini juga menyampaikan, bahwa dirinya melepas seluruh aktivitas bisnis media online miliknya demi fokus menjalankan tugas.

Zufra Irwan memberikan dua catatan penting bagi jajaran komisioner periode baru:

Pertama; Wajib Bekerja Penuh Waktu (Full Time).

Komisioner dilarang keras menjadikan jabatan di KI sebagai pekerjaan sambilan, seperti tetap aktif mengajar/menjadi dosen atau mengurus bisnis lain. ​

"Gaji diterima penuh dari Komisi Informasi, tapi hari-hari mengurus hal lain dan hanya datang kalau ada sidang. Itu tidak boleh. Pertanggungjawabannya tidak hanya kepada pemerintah dan DPRD, tetapi juga kepada Allah SWT. Perlu dipertanyakan kehalalan gajinya jika tidak mengabdi sepenuhnya," ungkapnya.

Kedua; Independensi Penyelesaian Sengketa Informasi.

Komisioner diminta tidak 'main-main' dalam memutuskan sengketa informasi publik. Penanganan sengketa harus tegas, transparan, dan berpegang teguh pada aturan hukum (hitam-putih).

​Dorong Pengawasan dan Kontrol Masyarakat

​Terkait penegakkan kode etik, Zufra Irwan menjelaskan bahwa mekanisme Dewan Etik sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki). Namun, kontrol dari masyarakat tetap menjadi kunci utama dalam menjaga kinerja para pejabat publik tersebut.

​Zufra Irwan mendorong masyarakat dan insan pers untuk tidak ragu melaporkan atau memberitakan oknum komisioner yang terbukti melanggar aturan atau tidak bekerja penuh waktu.

​"Jika ada komisioner yang menyimpang dari regulasi, terima gaji di KI tapi mengabdi di tempat lain. laporkan! Tembuskan laporannya ke Gubernur, DPRD Riau, dan Komisi Informasi Pusat. Kalau perlu, beritakan di media massa agar ada efek jera dan lembaga ini tetap terhormat," pungkasnya

​Dikatakan Zufra Irwan, rekam jejak dan komitmen integritas menjadi sorotan penting dalam proses seleksi calon komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau.

Halaman:

Tags

Terkini