peristiwa

Antisipasi Karhutla, Forkopimda Riau Keluarkan Maklumat Berisi 6 Poin Penting

Selasa, 21 Juli 2026 | 07:47 WIB
Ilustrasi karhutla di Riau. (f: Ist)

b. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah). 

c. Serta regulasi sektoral dan pasal-pasal relevan dalam KUHP.

4. Restorasi dan Pemulihan Ekosistem Lingkungan Hidup

Selain dikenakan sanksi pidana dan denda, pelaku pembakaran hutan dan lahan khususnya Badan Hukum (korporasi) akan dituntut pertanggungjawaban perdata. Pelaku diwajibkan untuk melakukan restorasi atau pemulihan kembali ekosistem lingkungan yang rusak, pencabutan izin usaha, hingga penyitaan aset untuk mengganti kerugian lingkungan hidup dan biaya pemadaman.

5. Program Bersama Menanam Pohon

Mengajak seluruh lapisan masyarakat, aparat desa, instansi pemerintah, swasta dan pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif dalam program gerakan menanam pohon. Kegiatan ini merupakan langkah aplikatif dan nyata untuk menghijaukan kembali lahan yang telah rusak atau bekas terbakar, mengembalikan fungsi ekosistem, serta memastikan kualitas udara yang sehat bagi generasi mendatang.

6. Partisipasi dan Laporan Cepat Masyarakat

Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) adalah tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat, aparat desa, instansi pemerintah dan pelaku usaha. Apabila masyarakat menemukan titik api (hotspot) sekecil apa pun, diminta untuk melaporkan kepada aparat terdekat (Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa/Lurah, BPBD, atau Manggala Agni) dan segera melakukan pemadaman awal secara bergotong royong agar api dapat dipadamkan sebelum meluas.***

 

Halaman:

Tags

Terkini

Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:03 WIB

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB