"Tapi ditanya lagi ditanya lagi sehingga saya jadi emosional," imbuh Hotman.
Bagaimana Kasus Ini Bermula?
Usut punya usut, insiden ini bermula saat Hotman tengah bersuara atas nama kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi.
Ucapan Hotman yang merendahkan profesi jurnalis keluar saat sesi konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Jumat, 17 Juli 2026.
Alih-alih menjawab secara profesional, Hotman merespons cecaran pertanyaan jurnalis dengan kata-kata yang dianggap menghina dan mengintimidasi.
Kala itu, Hotman melontarkan kalimat seperti "lu punya otak enggak?" dan menyuruh jurnalis untuk "shut up" (diam).
Hal yang tak kalah menyita perhatian, saat pengacara itu turut melabeli jurnalis sebagai "pengecut" jika tidak berani bertanya ke Mabes Polri.
Atas perbuatannya, Hotman Paris telah mendapatkan kecaman keras dari sejumlah organisasi wartawan, antara lain dari PWI, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Forum Pemred hingga Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Direspon Tegas Organisasi Wartawan
Secara terpisah, Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan pertanyaan kritis dari jurnalis bukanlah upaya mencari masalah, melainkan bagian dari kewajiban profesi demi menghasilkan berita yang berimbang (cover both sides).
Herik menilai, tindakan verbal Hotman mencederai nilai-nilai profesionalisme dan Pasal 1 serta 3 Kode Etik Jurnalistik.
"IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi," kata Herik dalam keterangannya, pada Sabtu, 18 Juli 2026.
"(Hotman) mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri," tandasnya.***