peristiwa

Ditawari Rp20 Miliar Cabut Gugatan, Penggugat Ekspor Pasir Laut Desak Pemerintah Hormati Putusan MA

Selasa, 30 Juni 2026 | 10:48 WIB
Ditawari Rp20 Miliar Cabut Gugatan, Penggugat Ekspor Pasir Laut Desak Pemerintah Hormati Putusan MA.

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Penggugat uji materi (judicial review) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Dr. Muhammad Taufiq, SH, MH, mengaku pernah ditawari uang sebesar Rp20 miliar agar mencabut gugatan yang diajukannya ke Mahkamah Agung.

Namun, tawaran itu ditolak karena ia menilai perkara tersebut menyangkut kedaulatan negara dan kelestarian lingkungan.

Di tengah munculnya indikasi pemerintah kembali mempersiapkan implementasi kebijakan ekspor pasir laut, Taufiq juga mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menghormati putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya mengoreksi sejumlah ketentuan dalam PP tersebut.

"Wah, sangat jahat pemerintah kalau bukan membuat regulasi baru, tetapi tidak menghormati hukum. Itu sebuah perilaku yang jahat," kata Muhammad Taufiq, saat dikonfirmasi riausatu.com, pada Senin, 29 Juni 2026.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu kemudian mengungkap pengalaman yang dialaminya ketika proses gugatan masih berlangsung.

"Dulu saya ditawari Rp20 miliar agar mencabut gugatan. Saya tetap kukuh menolak karena ini menyangkut kedaulatan dan lingkungan hidup," ujarnya.

BERITA TERKAIT:

https://www.riausatu.com/nasional/42917306453/dokumen-kemendag-terungkap-ceri-sebut-pemerintah-matangkan-ekspor-pasir-laut

Pernyataan tersebut mencuat setelah Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengungkap adanya dokumen undangan rapat Kementerian Perdagangan yang membahas teknis pelaksanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

Dalam dokumen itu, enam perusahaan pengerukan pasir laut (dredger) disebut turut diundang mengikuti rapat lintas kementerian.

Selain itu, CERI mengaku menemukan kejanggalan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Sekretaris CERI Hengki Seprihadi mengatakan, regulasi tersebut merujuk pada PP Nomor 26 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 31 Tahun 2025.

Namun, menurut hasil penelusuran CERI, dokumen PP Nomor 31 Tahun 2025 belum dapat ditemukan pada kanal resmi publikasi peraturan perundang-undangan pemerintah.

Kepmen Nomor 13 Tahun 2026 merujuk pada PP Nomor 31 Tahun 2025. Namun, dari penelusuran CERI, tidak satu pun berkas PP tersebut dipublikasikan pemerintah.

"Biasanya seluruh peraturan tersedia di situs resmi BPK RI, tetapi khusus PP Nomor 31 Tahun 2025 justru tidak ditemukan. Ini menimbulkan tanda tanya besar," kata Hengki.

Halaman:

Tags

Terkini