Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh masyarakat, mulai dari rumah tangga hingga fasilitas umum, melakukan pemilahan dan pengolahan sampah secara mandiri dari sumbernya.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis menuju Jakarta sebagai kota global yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, Pemkot Jakarta Timur optimistis volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang dapat terus ditekan.
“Selain menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat dalam mendukung gerakan Jaga Jakarta Bersih, langkah ini juga mendukung terwujudnya pengelolaan sampah berkelanjutan dan ekonomi sirkular di wilayah Jakarta Timur,” tandas Munjirin.***