JAKARTA, RIAUSATU.COM – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyoroti belum tuntasnya proses pemulihan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Wilayah Kerja (WK) Blok Rokan.
Di tengah persoalan yang dinilai menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat itu, CERI mempertanyakan sikap Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat yang hingga kini belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman menilai publik berhak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan limbah B3 TTM yang berasal dari wilayah operasi migas bekas PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Menurut dia, persoalan itu telah berlangsung selama bertahun-tahun dan hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan mengenai status pemulihan lahan yang terkontaminasi.
"Sebagai Menteri Lingkungan Hidup, seharusnya beliau berada di barisan terdepan untuk memastikan lingkungan hidup terlindungi dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai penanganan limbah B3 tersebut," kata Yusri, Senin pagi, 1 Juni 2026.
BERITA TERKAIT:
Yusri mengaku menyayangkan belum adanya respons dari Menteri LH atas pertanyaan yang disampaikan terkait perkembangan pemulihan limbah TTM B3 di Blok Rokan.
Menurut dia, sikap tersebut berbeda dengan respons sejumlah pihak lain yang mulai memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Ia mencontohkan Ketua Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Slamet Edy Purnomo yang, menurutnya, menyatakan akan menelaah persoalan pemulihan limbah B3 TTM yang hingga kini belum terselesaikan.
"Sikap seperti itu patut diapresiasi karena menunjukkan adanya perhatian terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan publik," ujarnya.
BERITA SEBELUMNYA:
Menurut Yusri, lambannya proses pemulihan limbah B3 TTM berpotensi menimbulkan risiko lingkungan dan kesehatan masyarakat apabila tidak ditangani secara transparan dan akuntabel.
Karena itu, pemerintah perlu membuka informasi mengenai perkembangan penanganan lahan-lahan yang terindikasi tercemar.