peristiwa

Anggaran Rp6,5 Triliun Disorot, Dugaan 'Penguncian' Dana di Proyek BGN Mencuat

Jumat, 17 April 2026 | 11:22 WIB
Agustinus Edy Kristianto, mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). (f: istimewa)

JAKARTA, RIAUSATU.COM — Sorotan terhadap pengelolaan anggaran di Badan Gizi Nasional (BGN) menguat setelah muncul dugaan adanya “penguncian” dana hingga Rp6,5 triliun dalam sejumlah paket pengadaan.

Dugaan ini mencuat seiring temuan penggunaan kode anggaran yang sama pada beberapa proyek bernilai besar.

Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Agustinus Edy Kristianto menilai, indikasi tersebut terlihat dari data dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang mencantumkan sejumlah paket pengadaan dengan nilai triliunan rupiah dan metode e-purchasing (non-tender). 

Paket-paket tersebut mencakup pengadaan alat makan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta kendaraan roda dua untuk program terkait. 

“Total pagu dari paket-paket dengan kode yang sama itu mencapai sekitar Rp6,5 triliun. Ini yang kemudian memunculkan dugaan adanya penguncian anggaran dalam satu kelompok belanja,” ujar Agustinus di Jakarta, pada Jumat, 17 April 2026.

Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan bahwa realisasi pengadaan alat makan pada 2025 hanya sebesar Rp68,94 miliar untuk 315 SPPG di seluruh Indonesia.

Angka ini berbeda jauh dari data SiRUP yang mencatat nilai Rp4,1 triliun untuk pengadaan alat makan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Perbedaan antara nilai perencanaan dan realisasi tersebut dinilai tidak sekadar persoalan administratif, melainkan mengindikasikan potensi kelemahan dalam perencanaan anggaran.

Terlebih, proyek yang semula tercatat untuk wilayah tertentu disebut telah berubah cakupan menjadi skala nasional.

BERITA TERKAIT:

https://www.riausatu.com/peristiwa/42916983232/rp41-triliun-untuk-alat-makan-mbg-di-diy-satu-dapur-capai-rp279-miliar

Selain itu, sorotan juga tertuju pada penggunaan kode Mata Anggaran Kegiatan (MAK) 532111 pada paket-paket pengadaan yang berbeda jenis.

Dalam sistem anggaran pemerintah, kode tersebut diperuntukkan bagi belanja modal peralatan dan mesin, yakni pengeluaran untuk aset tetap dengan masa manfaat lebih dari satu tahun.

Agustinus mempertanyakan kesesuaian penggunaan kode tersebut untuk pengadaan alat makan.

Ia menilai, jika barang yang diadakan tidak memenuhi kriteria aset tetap, maka seharusnya menggunakan klasifikasi anggaran yang berbeda. 

Halaman:

Tags

Terkini