PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Walau Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) menghentikan operasional selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah, warga sempadan THM HW Live House kembali mempertanyakan sikap Pemko Pekanbaru terkait pelanggaran HW Live House.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum warga, Feri Siregar SH melalui siaran persnya di Pekanbaru, Selasa, 10 Maret 2026
Dijelaskan, pada 13 Februari 2026 dan 27 Februari 2026 lalu, Feri telah menyurati Forkopimda dan Pemko Pekanbaru pasca turunnya Surat dari Kementerian Pariwisata (Kemenpar) yang meminta Pemerintah Daerah dan Aparat agar mengawal pengaduan warga hingga tuntas.
"Sebelum bulan Ramadhan ini, kami telah layangkan surat ke jajaran Forkopimda terutama Pemko dan DPRD Pekanbaru mempertanyakan tindak lanjut Surat Kementerian Pariwisata. Memang saat ini, operasional memang berhenti, tapi bukan karena pengaduan kami, tapi hanya karena himbauan Pemko di Bulan Ramadhan. Momen ini harus digunakan Pemko dan jajaran untuk menuntaskan," tegas Feri.
Pada awal Bulan Ramadhan ini, kata Feri, viral video Pemko Pekanbaru dan tim Gabungan merazia sejumlah cafe dan hiburan malam yang membandel lantaran beroperasi tanpa mengindahkan himbauan Walikota Pekanbaru. Dalam video viral itu, petugas dari Pemko mempertanyakan izin Tempat Hiburan yang membandel tersebut.
"Disaat itu Pemko terlihat sangat tegas. Namun, untuk HW Live House selama kami mengadu, kami tidak melihat sikap itu. Padahal, tanpa izin Bar, izin Klub ditambah ada komplain dari warga, mereka beroperasi (selain Bulan Puasa). Mereka (HW Live House) seolah tidak menghiraukan adanya warga yang terganggu akibat pencemaran lingkungan dari Polusi Suara. Dan, solah-olah tidak ada masalah dengan izin yang mereka miliki," tegas Feri.
Feri mengurai sejumlah temuan terkait HW Live House yang terang benderang terjadi, namun, seakan dihiraukan oleh Pemerintah, antara lain :
Langgar Kesepakatan dengan Pemko dan DPRD
Pertama, HW Live House Pekanbaru nekat beroperasi dengan melakukan praktek kegiatan usaha yang berhubungan dengan kegiatan Usaha BAR dan Kegiatan Usaha Kelab Malam yaitu Music Disc Jokey (Musik DJ) tanpa izin, yang dengan sengaja menunjukkan ketidakpatuhan.
Ketidakpatuhan tersebut antara lain ; terhadap Pemerintah Kota Pekanbaru karena telah melanggar Surat Rekomendasi Hasil Rapat Bersama di Komisi I DPRD Kota Pekanbaru tertanggal 26 Agustus 2025.
Kemudian, ketidakpatuhan terhadap Penegak hukum terkait harkamtibmas karena telah melanggar Kesepakatan Hasil Rapat Bersama di Polresta Pekanbaru tertanggal 22 September 2025.
Dan, ketidakpatuhan terhadap sanksi Pencabutan Sertifikasi Standar Usaha BAR oleh Pemerintah Provinsi Riau.