peristiwa

Dari Kejar PETI ke Dorong Izin: Kapolda Riau dan Paradoks 'Green Policing'

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:11 WIB
Ady Kuswanto, Ketua DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Redpem) Provinsi Riau. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Bertahun-tahun lamanya, penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, diposisikan sebagai kejahatan lingkungan.

Aparat kepolisian memburu penambang, membakar rakit, dan menggelar razia di sepanjang aliran Sungai Kuantan.

Namun kini, arah kebijakan itu berubah. Polisi tak lagi sekadar mengejar PETI, mereka justru mendorong legalisasi tambang rakyat.

Perubahan haluan itu tampak jelas dari sikap Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan yang secara terbuka meminta Pemerintah Provinsi Riau mempercepat penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi tambang emas di Kuansing.

Dorongan ini disebut sebagai bagian dari strategi “penataan” dan dibungkus dengan narasi Green Policing, konsep penegakan hukum berbasis perlindungan lingkungan yang kerap digaungkan Polda Riau.

Langkah tersebut segera mendapat sambutan Pemerintah Provinsi Riau.

Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan pemerintah provinsi tengah menyiapkan regulasi penerbitan WPR untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang lokal.

"Kegiatan pertambangan masyarakat ini kita payungi supaya tidak ilegal. Pemerintah pusat sudah memberikan payung, dan kami di daerah menindaklanjutinya,” kata SF Hariyanto, Senin, 19 Januari 2026.

Dalam kacamata pemerintah, legalisasi dianggap sebagai solusi pragmatis atas kebuntuan lama.

Strategi represif dinilai gagal menghentikan PETI. Razia hanya membuat aktivitas tambang berhenti sementara, lalu kembali beroperasi.

Faktor ekonomi, minimnya lapangan kerja, dan ketergantungan masyarakat pada emas membuat PETI terus berulang. 

Dengan skema WPR dan koperasi, pemerintah dan aparat berharap memiliki batas yang jelas: tambang berizin diawasi, tambang di luar wilayah izin ditindak.

Secara teoritis, legalisasi juga memungkinkan pengaturan teknologi, kewajiban reklamasi, dan pengawasan lingkungan.

Namun, di titik inilah kritik menguat.

Ketua DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Provinsi Riau, Ady Kuswanto, menilai pergeseran dari razia ke legalisasi justru membuka paradoks dalam konsep Green Policing itu sendiri.

Halaman:

Tags

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB