Konsorsium PT Tenang Jaya Sejahtera – PT Putra Restu Abadi – PT Lancar Abadi Indonesia
Konsorsium PT Multi Hanna Kreasindo – PT Scomi Oil Tools
Konsorsium PT Solusi Bangun Indonesia – PT Mitra Tata Lingkungan Baru
PT Prasadha Pamunah Limbah Industri
PT Pengelola Limbah Kutai Kartanegara
Tahapan pre-bid meeting berlangsung pada 5 November 2024 dan 10 Februari 2025.
Peserta kemudian memasukkan dokumen administrasi, teknis, dan penawaran harga pada 29 November 2024, 24 Februari 2025, dan 3 Maret 2025. Batas akhir semula 1 Juli 2025, lalu diperpanjang hingga 31 Agustus 2025.
Perpanjangan itu, kata Yusri, disebabkan PT PHM belum memperoleh Persetujuan Teknis Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait kebijakan Total Petroleum Hydrocarbon (TPH) 0 persen dalam pembuangan limbah B3 ke laut.
“Padahal surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor S.09/A/G/PLB.3.0/B/1/2025 kepada Menteri ESDM sudah keluar sejak 10 Januari 2025,” ujar Yusri.
Dugaan Post Bidding
Alih-alih menyelesaikan persoalan izin, panitia tender pada 11 Agustus 2025 justru mengeluarkan undangan bernomor SA04022611A/VIII/2025/S-07.
Isinya, rapat pemberian penjelasan pemutakhiran data tender kepada enam peserta pada 19 Agustus 2025 di Gedung Pertamina Hulu Indonesia, serta penetapan jadwal penyampaian dokumen penawaran baru pada 2 September 2025 melalui aplikasi SMART by GEP.
“Ini yang kami sebut post bidding. Seharusnya panitia cukup menyesuaikan volume pekerjaan sesuai Pertek Lingkungan Hidup tanpa membuka ulang penawaran,” kata Yusri.
Menurut dia, langkah itu rawan manipulasi harga, persekongkolan, dan persaingan tidak sehat.
CERI menilai penundaan dan perpanjangan tender berpotensi menguntungkan pihak tertentu.