peristiwa

Warkah LAMR untuk Tesso Nilo: Menjaga Marwah, Menuntut Penegakan Hukum

Jumat, 20 Juni 2025 | 11:12 WIB
Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menggelar rapat terkait kondisi terkini Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kamis, 19 Juni 2025. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Sebuah dokumen sedang dirumuskan secara hati-hati di balik dinding Balai Adat Melayu Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

Bukan sekadar pernyataan, melainkan warkah—sebuah sikap resmi Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR)—yang disebut akan menjadi penanda arah baru dalam polemik berkepanjangan seputar perusakan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

“Kami tak bisa lagi diam melihat kerusakan yang terus dibiarkan. TNTN bukan hanya soal ekosistem, tapi juga tentang martabat,” kata Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf, Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, kepada wartawan seusai rapat tertutup, Kamis, 19 Juni 2025.

Rapat itu dihadiri para tetua adat, akademisi, dan sejumlah tokoh yang mengikuti dinamika Tesso Nilo sejak wilayah itu mulai dihantui konflik antara pelestarian hutan, kepentingan ekonomi, dan keberadaan masyarakat adat.

Menurut Marjohan, LAMR memutuskan akan mengeluarkan warkah sebagai sikap resmi lembaga terhadap berbagai pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan konservasi itu.

“LAMR mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang merusak hutan. Termasuk mereka yang menguasai lahan secara ilegal atau membackingi,” ujarnya.

Warkah ini, kata Marjohan, juga akan menegaskan posisi masyarakat adat yang selama ini kerap dijadikan kambing hitam dalam konflik penguasaan lahan di TNTN.

Ia menyoroti masih minimnya pelibatan komunitas adat dalam pengelolaan kawasan konservasi.

“Padahal mereka penjaga hutan yang sesungguhnya,” katanya.

Riau Satu memperoleh informasi bahwa isi warkah itu sedang digodok oleh tim perumus yang terdiri dari unsur adat, ahli hukum lingkungan, dan budayawan.

Warkah itu direncanakan tuntas dibahas dan dirumuskan hari ini, Jumat, 20 Juni 2025.

Dokumen tersebut dirancang bukan hanya sebagai simbol, tetapi akan didorong sebagai rujukan kebijakan dan advokasi hukum.

Polemik Tesso Nilo memang bukan perkara baru. Sejak kawasan itu ditetapkan sebagai taman nasional pada 2004, kerusakan kian meluas.

Puluhan ribu hektare hutan yang dulunya menjadi habitat gajah Sumatera kini berubah menjadi kebun sawit, yang tentunya ilegal karena kawasan hutan.

Berbagai laporan menyebut keterlibatan oknum aparat, pejabat lokal, hingga perusahaan dalam alih fungsi kawasan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB