RAJA AMPAT, RIAUSATU.COM – Di tengah keheningan perairan jernih Raja Ampat, suara mesin tambang menyusup dari Pulau Gag, sebuah pulau yang terletak di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Pulau kecil yang masuk kawasan segitiga terumbu karang dunia itu menjadi rumah bagi PT Gag Nikel, perusahaan tambang pemilik Kontrak Karya (KK) nikel sejak 1998.
Dua dekade berlalu, warisan izin tambang era Orde Baru itu kini menjadi polemik besar: antara legalitas formal dan ancaman nyata terhadap ekosistem langka.
Pulau Gag termasuk wilayah konservasi yang dilindungi secara hukum. Namun, kegiatan eksplorasi dan persiapan produksi nikel tetap berlangsung.
Simon F. Sembiring, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, mengatakan Kontrak Karya yang diteken pada masa lampau tetap mengandung klausul yang mewajibkan pemegang izin mengikuti seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku dari waktu ke waktu.
“Tidak ada kontrak yang boleh mengalahkan hukum. Ketika UU tentang lingkungan hidup berubah, perusahaan wajib ikut,” ujar Simon F. Sembiring, seperti disampaikannya kepada Hengki Seprihadi, Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Ahad, 8 Juni 2025.
Hukum Dilanggar Diam-diam
Kajian CERI menunjukkan PT Gag Nikel diduga melanggar sejumlah regulasi yang muncul jauh setelah kontrak mereka ditandatangani.
Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang dengan tegas membatasi pemanfaatan pulau kecil hanya untuk kepentingan konservasi, pendidikan, perikanan berkelanjutan, dan pariwisata.
Pasal 35 huruf k UU tersebut menyatakan secara eksplisit bahwa penambangan mineral dilarang jika berpotensi merusak lingkungan atau merugikan masyarakat sekitar.
“Itu seharusnya cukup untuk menghentikan operasi tambang di pulau kecil seperti Gag,” kata Hengki.
Masih menurut CERI, peraturan konservasi juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan perubahannya dalam UU Nomor 32 Tahun 2024, yang menegaskan pentingnya perlindungan sistem penyangga kehidupan dan larangan aktivitas di kawasan pelestarian alam serta perairan pesisir.
Pijakan hukum semakin kuat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa penambangan di pulau kecil menimbulkan kerusakan yang tak dapat dipulihkan, melanggar prinsip kehati-hatian dan keadilan antargenerasi.
“Itu putusan final. Mestinya jadi pegangan semua pejabat pemerintah,” ujar Hengki.
Negara Hadir Terlambat?