PT Nurham tercatat dimiliki oleh Yulan Aulia Fathanna dan Yusuf Abdullah dalam porsi yang sama.
"Apakah benar Menteri Bahlil tidak mengetahui semua ini? Atau justru memilih membiarkan tambang merusak salah satu ekosistem laut terkaya di dunia?" ujar Hengki.
Greenpeace sebelumnya mengungkap bahwa sekitar 500 hektare hutan di pulau-pulau kecil Raja Ampat telah dibuka untuk pertambangan nikel.
Aktivitas ini disebut mengancam kelestarian terumbu karang dan ekosistem pesisir yang telah diakui dunia sebagai kawasan konservasi internasional oleh UNESCO.
Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 secara tegas melarang kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 bahkan memperkuat larangan tersebut dengan menegaskan bahwa pertambangan di wilayah itu berpotensi menimbulkan kerusakan permanen dan melanggar prinsip keadilan antargenerasi.
Hengki menekankan bahwa tanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Raja Ampat tak hanya berada di pundak Kementerian ESDM, tetapi juga menyangkut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pemerintah daerah.
"Apalagi dari lima pulau yang telah memiliki izin tambang, dua di antaranya, yakni Pulau Kawei dan Pulau Manyaifun, masuk dalam wilayah UNESCO Global Geopark Raja Ampat. Apakah kita rela geopark dunia ini dikorbankan demi nikel?" pungkas Hengki. ***