JAKARTA, RIAUSATU.COM – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menilai pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia soal aktivitas tambang nikel di pulau-pulau kecil Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyesatkan dan menutup-nutupi fakta penting dari publik.
CERI bahkan mengungkap adanya keterlibatan sejumlah mantan pejabat tinggi negara dalam bisnis tambang yang beroperasi di wilayah konservasi tersebut.
"Ini bukan sekadar soal kearifan lokal, melainkan soal pelanggaran hukum dan konflik kepentingan yang terstruktur," ujar Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, di Jakarta, Sabtu, 7 Juni 2025.
Hengki menyebut, pernyataan Menteri Bahlil yang berulang kali menyebut PT Gag Nikel sebagai anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) patut dipertanyakan.
Berdasarkan penelusuran CERI, mayoritas saham PT Gag Nikel justru dimiliki oleh perusahaan asing, Asia Pacific Nikel Pty Ltd, sedangkan Antam hanya memegang porsi minoritas.
"Apakah mungkin seorang menteri menyampaikan informasi tanpa data akurat? Atau ada yang sengaja ditutupi dari publik?" kata Hengki.
Tak hanya itu, CERI juga menemukan fakta bahwa Lana Saria, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), kini tercatat sebagai komisaris di PT Gag Nikel.
Posisi ini dinilai problematik mengingat Ditjen Minerba adalah lembaga yang memiliki kewenangan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), syarat wajib agar perusahaan tambang bisa beroperasi secara legal.
"Fakta ini tidak pernah disampaikan Menteri Bahlil saat menjawab pertanyaan publik soal tambang di Raja Ampat. Mengapa hanya bicara soal budaya lokal, sementara struktur perizinannya dibiarkan gelap?" ujarnya.
CERI juga menyoroti penerbitan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat yang diduga terjadi saat Bahlil menjabat Menteri ESDM. Salah satunya adalah IUP PT Anugerah Surya Pratama yang terbit pada 2024.
Selain itu, terdapat tiga IUP lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, yaitu untuk PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.
Penelusuran CERI terhadap data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum menunjukkan bahwa PT KSM dimiliki oleh lima entitas, di antaranya PT Dua Delapan Kawei dan PT Jaya Bangun Makmur.
Yang mengejutkan, Freddy Numberi—mantan Menteri Perhubungan—tercatat sebagai Direktur Utama perusahaan ini.
Ia didampingi Meyer GP Togatorop sebagai direktur, serta Ali Hanafia Lijaya dan Imam Liyanto sebagai komisaris.
Sementara itu, PT Mulia Raymond Perkasa dimiliki oleh Julius Anggito Tri Priharto dan Asep Ramdani dengan porsi masing-masing 50 persen.