peristiwa

Langgak Jadi Rebutan: Ketika Mafia Peradilan Diduga Menyelinap di Hulu Migas

Kamis, 5 Juni 2025 | 22:32 WIB
Ilustrasi mafia peradilan. (f: internet)

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Perebutan status operator Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas (Migas) Langgak di Provinsi Riau, memasuki babak baru yang menyita perhatian publik.

Perseteruan antara perusahaan migas Kingswood Capital Ltd (KCL) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak, diduga tidak hanya berlangsung di ranah bisnis, tetapi juga menyeret praktik peradilan yang tidak sehat.

Informasi itu diungkapkan Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, Kamis (5/6/2025).

Menurut dia, langkah KCL untuk mengambil alih posisi operator WK Langgak dari SPR Langgak telah dilakukan sejak lama, dan melibatkan sejumlah aktor berpengaruh.

"Terakhir, Country Manager KCL, Effendi Situmorang, melalui surat tanggal 19 Februari 2025, mendesak Direktur Utama PT SPR untuk menunjuk KCL sebagai operator WK Langgak, merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3895 K/Pdt/2024 tanggal 30 Oktober 2024," kata Hengki.

Dalam proses kasasi perkara tersebut, Hengki menyebutkan bahwa KCL menggunakan jasa dua pengacara, Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.

Kedua nama itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan.

"Melihat rekam jejak dua pengacara itu, yang mampu mengorkestrasi opini publik hingga menyuap media massa, patut diduga bahwa perkara antara KCL dan SPR ini pun tidak bebas dari intervensi," ujar Hengki.

Ia meminta Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti dugaan tersebut.

Sengketa ini berakar pada kesepakatan bisnis antara PT SPR dan KCL sejak tahun 2010, yang dinilai merugikan pihak BUMD.

Dalam laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau pada 30 Desember 2014, disebutkan bahwa PT SPR menanggung seluruh biaya studi bersama (joint study) sebesar 400.000 dollar AS, signature bonus sebesar 1.005.000 dollar AS, serta performance bond senilai 1 juta dollar AS, meskipun hasil produksi WK Langgak dibagi dua.

Akibat temuan tersebut, sejak Maret 2015, PT SPR tidak lagi memberikan bagian participating interest (PI) 50 persen kepada KCL.

Hal inilah yang kemudian dianggap KCL sebagai bentuk wanprestasi, dan menjadi dasar untuk menuntut penunjukan mereka sebagai operator, sebagaimana tertuang dalam perjanjian awal.

Halaman:

Tags

Terkini

Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:03 WIB

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB