PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Kapolda Irjen Pol Herry Heryawan memimpin Apel Kesiapan Penyelenggara Jambore Karhutla 2025 di Halaman Upacara Kantor Gubernur, Pekanbaru, Selasa, 22 April 2025.
Peserta apel gelar pasukan ini di ikuti oleh unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, relawan kebencanaan, BPBD, dan ratusan perwakilan generasi muda.
Dalam amanatnya Gubernur Riau Abdul Wahid menekankan pentingnya sinergi dan kesadaran bersama dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhuta) yang masih sering terjadi di wilayah Provinsi Riau.
Sebagai bagian dari upaya penguatan mitigasi bencana, Provinsi Riau telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Karhutla melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor 292/III/2025, yang mulai berlaku sejak 27 Maret - 30 November 2025.
"Dalam menghadapi bencana, kita tak bisa bekerja sendiri. Kita butuh pengelolaan yang terencana dan menyeluruh, dengan memahami risiko, kapasitas yang kita miliki, dan menetapkan prioritas penanganan," kata Abdul Wahid didampingi Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.
Menurut Abdul Wahid, penanggulangan Karhutla tidak hanya berhenti pada tindakan pemadaman dan penegakan hukum saja, akan tetapi juga harus dilengkapi dengan upaya edukasi, khususnya kepada generasi muda.
"Jambore Karhutla tahun 2025 ini adalah platform strategis untuk mendidik masyarakat, khususnya Generasi Z (Gen Z). Kita ingin mereka untuk memahami bahwa Karhutla bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga masalah kemanusiaan," jelasnya.
Abdul Wahid juga memperkenalkan tiga prinsip utama yang menurutnya menjadi fondasi penting dalam kehidupan bermasyarakat dan penanggulangan bencana, Global Security, Environmental Ethics, dan Human Solidarity.
1. Global Security
"Di tengah keterbukaan informasi dan dinamika global seperti konflik antar negara dan perubahan iklim, kita tidak bisa menutup mata. Semua itu berdampak langsung ataupun tidak langsung terhadap kita. Karena itu, pemahaman terhadap situasi global sangat penting dalam menentukan arah kebijakan lokal.”
2. Etika Lingkungan (Environmental Ethics)