PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Pekanbaru yang telah berjalan selama empat tahun kini menghadapi permasalahan serius yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan masyarakat.
Diduga salah kelola, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Siak Pekanbaru, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Pekanbaru, kini menunggak pembayaran air kepada Badan Usaha mitra proyek sebesar Rp60 miliar per pertengahan Februari 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh riausatu.com, proyek KPBU SPAM Pekanbaru menelan anggaran Rp750 miliar dan dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan (PP) Tirta Madani.
Perusahaan ini merupakan konsorsium yang melibatkan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP), Memiontec Pte Ltd dari Singapura, dan PT Envitech Perkasa dari Jepang.
Pembangunan tahap pertama dimulai pada Juli 2021 dan rampung pada September 2022, mencakup wilayah Kecamatan Sukajadi dan Kecamatan Payung Sekaki.
Sejak Agustus 2021, pelanggan PDAM di dua kecamatan tersebut telah mulai menerima suplai air bersih dari pipa baru.
Proyek pergantian pipa PDAM ini ditargetkan selesai pada 2027 dan akan mencakup lima kecamatan tambahan, yakni Pekanbaru Kota, Sail, Senapelan, Limapuluh, dan Bukit Raya.
Namun, proyek ini menyisakan banyak permasalahan, termasuk buruknya pengerjaan galian pipa serta tingginya tingkat kehilangan air.
Hal ini berdampak pada terganggunya pembayaran Perumda Tirta Siak kepada badan usaha mitra.
“Hingga saat ini, Perumda Tirta Siak sudah menunggak sedikitnya Rp60 miliar kepada badan usaha. Jika tidak segera ditindaklanjuti dan diawasi dengan lebih ketat, utang ini bisa terus membengkak, dan berisiko menjadi tanggungan Pemerintah Kota Pekanbaru,” ujar seorang sumber yang enggan disebut namanya.
Ia menjelaskan bahwa investor dalam proyek ini telah mengganti pipa lama, memperbaiki unit produksi, dan memastikan kualitas air sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Investor kemudian menjual air kepada Perumda Tirta Siak, yang selanjutnya mendistribusikannya kepada pelanggan.
Seharusnya, ada margin keuntungan dari harga jual air ke masyarakat, namun besarnya kehilangan air akibat sistem yang tidak tertangani dengan baik menyebabkan Perumda mengalami defisit dan gagal memenuhi kewajiban pembayarannya.
“Potensi kerugian bisa mencapai puluhan miliar rupiah jika tidak segera ditindaklanjuti. Jika tidak ingin dicap gagal dalam kontrak, Perumda harus segera melunasi utang ini, atau masalahnya akan berujung di tangan Kuasa Pemegang Saham, yakni Wali Kota Pekanbaru,” tambah sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Siak Pekanbaru, Agung Anugerah, belum memberikan klarifikasi meskipun telah dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (20/2/2025) pagi. ***