PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Dalam rangka meningkatkan kesadaran pengendara di jalan Tol, Ditlantas Polda Riau melaksanakan pemantauan batas kecepatan kendaraan dengan menggunakan alat pendeteksi kecepatan (Speed gun). Kegiatan ini telah berlangsung selama dua hari, Sabtu 28 Desember 2024.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan, kegiatan itu merupakan salah satu rangkaian Operasi Lilin Lancang Kuning 2024.
"Kami dari Ditlantas Polda Riau menerjunkan Tim Speed Gun untuk memantau batas kecepatan pengendara yang melintas di jalan tol, kegiatan ini untuk antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kecepatan tinggi di jalan Tol. Selain itu himbauan berupa spanduk juga sudah kita sebar agar pengguna jalan tol mematuhi tata tertib berlalu lintas dan mengikuti himbauan yang sudah kita sampaikan," kata Kombes Taufiq.
Sementara itu, kegiatan pemantauan batas kecepatan tersebut telah berlangsung selama dua hari difokuskan di Jalan Tol Pekanbaru - Dumai dan Pekanbaru - Bangkinang.
Ps Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, Kompol Rikky yang memimpin langsung kegiatan tersebut menambahkan.
"Kita ketahui bersama bahwa Untuk kecepatan di tol baik tol permai maupun tol pekbang maksimal adalah 80 km jam, bilamana kita temukan pengendara melebihi kecepatan tersebut akan tertangkap kamera speed gun dan telah melanggar batas kecepatan maksimal maka pengendara akan kita berikan tilang. Dalam dua hari kegiatan telah kita lakukan penindakan kepada puluhan pengendara yang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi di jalan tol," sebut Kompol Rikky.
Pelaksanaan kegiatan pemantauan batas kecepatan tersebut sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai.
"Kami kembali sampaikan himbauan kepada seluruh pengendara yang menggunakan jalan. Tol agar kontrol laju kendaraan nya. Utamakan keselamatan dari pada kecepatan bilamana lelah silahkan istrahat di rest area yang ada. Ingat keluarga menanti di rumahnya," tutupnya. ***