PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau dalam rangka Cooling System kembali sambangi warga guna terciptanya Kamtibmas kondusif dalam tahapan kampanye Pilkada serentak 2024, Kamis 01 Oktober 2024.
Subsatgas Sosialisasi dan Edukasi Binmas Polda Riau yang terlibat dalam Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024, sambangi pedagang di sejumlah pasar yang ada di Kota Pekanbaru, karyawan pertokoan dan Kantor BPJS Kesehatan Reg II Jalan Jenderal Sudirman untuk bersama menciptakan Pilkada serentak 2024 yang aman, damai, sejuk dan lancar.
"Kegiatan yang dilakukan berupa penyuluhan, sosialisasi dan edukasi ke masyarakat untuk bartisipasi dan berperan aktif dalam menjaga kondusifitas keamanan selama tahapan Pilkada 2024," kata Kasubsatgas Binmas Polda Riau AKBP Ileng Pribadianto.
Menurut Ileng, dengan melaksanakan sosialisasi dan edukasi melalui kegiatan tatap muka dan kegiatan lainnya masyarakat dapat berperan aktif serta berpartisipasi menyukseskan Pilkada serentak 2024 yang tahapannya sedang berjalan.
“Jadi dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi dan edukasi melalui kegiatan tatap muka dan kegiatan lainnya, masyarakat dapat menyukseskan Pilkada serentak 2024 serta dapat menjaga keamanan dan ketertiban dalam tahapan-tahapan Pilkada di Provinsi Riau ini," jelasnya.
AKBP Ileng mengatakan, kegiatan sosialisasi dan edukasi masyarakat ini rutin di laksanakan diwilayah Polda Riau dan jajaran selama tahapan Pilkada serentak 2024.
“Kami berharap masyarakat dapat menjaga ketertiban dan tetap waspada terhadap setiap potensi gangguan keamanan,” kata dia.
Diharapkan melalui kegiatan ini, lanjut AKBP Ileng, masyarakat dapat lebih meningkatkan kesadarannya dalam menjaga kamtibmas dan mendukung kelancaran proses demokrasi di Provinsi Riau.
“Dengan upaya edukasi dan pendekatan yang terus dilakukan. Polda Riau berharap situasi kamtibmas tetap terjaga kondusif menjelang, saat dan setelah pelaksanaan Pilkada serentak 2024,” jelasnya lagi.
AKBP Ileng mengimbau agar masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi adanya provokasi atau informasi yang bersifat memecah belah dan merusak proses jalannya Pilkada serentak 2024. ***