ROHUL, RIAUSATU.COM - Satresnarkoba Polres Rohul melaksanakan kegiatan Cooling System dan Penyuluhan Hukum Sistem Terpadu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) di Aula Kantor Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Selasa (29/10/2024) sekitar Pukul 10.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut bertindak sebagai Nara sumber Ps Kanit 2, Satresnarkoba Polres Rohul Aiptu Muhamad Ali Akbar, Hakim PN Pasir Pangaraian, Rudi Cahyadi, Ketua PA Pasir Pengaraian Gita Febrita dan Jaksa Kajari Rohul, Cephas Siahaan.
Kegiatan ini di hadiri Kepala Desa Koto Tandun, Muhamad Tohsin, Perangkat Desa Koto Tandun dan masyarakat sekitar yang berjumlah sekitar 50 orang terdiri.
Kasat Resnarkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting, menyampaikan, dengan kegiatan ini diharapkan peserta mengetahui dan dapat memahami cara pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan cara rehabilitasi.
"Selain itu, peserta mengetahui dan memahami proses pemeriksaan Perkara Perdata dan Pidana di Pengadilan Negeri," ujarnya
Termasuk, lanjut Ginting, para peserta mengetahui dan memahami proses penyelesaian perkara perceraian dan waris pada Pengadilan Agama Pasir Pangaraian.
"Peserta mengetahui dan memahami penanganan perkara berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Anak," ujarnya
"Terakhir, pasca kegiatan penyuluhan, karena masih dalam tahapan Pilkada serentak 2024, kami melakukan Coolling System, dengan mengajak masyarakat Desa Rokan Timur untuk menjaga situasi damai, aman dan sejuk," tutup AKP Repelita Ginting. ***