peristiwa

Terancam Putus Kontrak, Kejati Riau Didesak Turunkan Tim Pantau Proyek Tembilahan-Terusan Mas (DAK) Rp21 M

Rabu, 13 Desember 2023 | 09:17 WIB
Penampakan turap proyek Rekonstruksi Jalan Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Ruas Tembilahan–Terusan Mas (DAK), Kamis (7/12/2023), yang belum dikerjakan.

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Direktur Jaringan Investigasi Pemberantasan Korupsi (Jipikor), Tri Yusteng Putra, mempertanyakan kinerja Korps Adhyaksa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dalam hal pendampingan dan pengawasan proyek strategis di Negeri Seribu Parit itu.

Salah satunya adalah proyek Rekonstruksi Jalan Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Ruas Tembilahan–Terusan Mas (DAK) senilai Rp21 miliar lebih, progresnya masih di bawah 50 persen.

"Kalau benar apa yang dikatakan Kadis PUTR Inhil bahwa proyek Rekonstruksi Jalan Penanganan Long Segment Ruas Tembilahan–Terusan Mas (DAK) masih di bawah 50 persen, perlu dipertanyakan kinerja tim pendampingan dan pengawasan proyek dari Kejari Inhil," sebut Tri Yusteng Putra, di Pekanbaru, Rabu (13/12/2023).

Dia lantas mengutip pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang selalu mengimbau jajarannya untuk melakukan pendampingan dan pengamanan proyek strategis nasional dan daerah secara profesional dan penuh integritas.

Menurutnya, dengan dilakukan pengawalan dan pendampingan tim dari Kejaksaan akan terwujud proses pengadaan barang/ jasa yang tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya.

"Namun, proyek Long Segment Ruas Tembilahan–Terusan Mas (DAK) ini, progresnya masih di bawah 50 persen. Padahal, sebentar lagi kontraknya berakhir," ujar Tri Yusteng Putra.

Terkait masih rendahnya progres proyek DAK tersebut, dia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menurunkan tim pendampingan dan pengawasan proyek ke Kabupaten Inhil untuk memastikan pekerjaan tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya seperti diharapkan Jaksa Agung.

Seperti diberitakan media siber ini, proyek Rekonstruksi Jalan Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Ruas Tembilahan–Terusan Mas (DAK) senilai Rp21 miliar lebih, terancam putus kontrak.

Lantaran sampai pekan lalu, progres pekerjaan proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Inhil tersebut, baru di bawah 50 persen.

Dari pantauan di lapangan pekan lalu, mulai dari Parit 16 sampai Parit 21 itu, dari jangka waktu yang tersisa, terancam tidak akan selesai.

Sisi jalan harus didam atau diturap, belum dikerjakan. Realisasi pengaspalan pun belum dikerjakan, karena penimbunan jalan masih tahap kedua.

Dari papan nama, proyek ini dikerjakan oleh PT Citra Andika, nilai kontrak Rp21.069.305.192,00. Konsultan pengawas, CV Duta Prima Consult. Tanggal kontrak 18 Juli 2023, waktu pelaksanaan 165 hari kalender.

Dikonfirmasi riausatu.com via pesan WhatsApp, Ahad (10/12/2023) pagi, owner PT Citra Andika, Rollys Gussanto, optimistis proyek Long Segment Ruas Tembilahan–Terusan Mas, selesai sesuai target.

"Kontrak kan masih hidup bang, (berakhir) 30 Desember. Cuma aspal aja lagi, Inshaa Allah bisa (selesai)," jawab Rollys.

Terpisah, Kepala Dinas PUTR Inhil, Umar ST MT mengatakan, Proyek Rekonstruksi Jalan Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Ruas Tembilahan–Terusan Mas (DAK), progresnya masih di bawah 50 persen.

Halaman:

Tags

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB