PEKANBARU, RIAUSATU.COM – SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) belum bisa menindaklanjuti peristiwa kecelakaan kerja yang menimpa tiga karyawan PT Elnusa Fabrika Konstruksi (EFK), Kamis (8/6/2023) sore, di Blok Rokan.
"SKK Migas sampai saat ini belum mendapatkan laporan resmi hasil investigasi kecelakaan kerja di PHR (Pertamina Hulu Rokan)," tulis Wakil Kepala SKK Migas, Nanang Abdul Manaf, ketika dikonfirmasi media siber ini melalui pesan WhatsApp, Jumat pekan lalu.
Dia berjanji akan memberi informasi bila instansi berwenang di Provinsi Riau yang melakukan investigasi terkait kecelakan kerja di Wilayah Kerja (WK) Rokan dimaksud, laporannya sudah diterima resmi oleh SKK Migas.
"Kemungkinan masih dalam proses finalisasi. Jadi belum mendapat rekomendasi untuk tindak lanjutnya," sebut mantan Direktur Utama PT Pertamina EP ini.
Riausatu.com sengaja menghubungi SKK Migas selaku lembaga yang mengeluarkan regulasi PTK 035, terkait boleh atau tidak PT EFK ikut tender proyek di PT PHR. Lantaran tiga petinggi PT PHR tidak menjawab upaya klarifikasi terkait “keabsahan” PT EFK mengikut tender proyek di PT PHR.
Ketiga petinggi PT PHR itu yakni Vice President (VP) Procurement & Contracting PT PHR, Edi Susanto, Executive Vice President (EVP) Upstream Business (UB) PT PHR, Edwil Suzandi, serta VP Corporate Affairs PT PHR, Rudi Ariffianto.
Berdasarkan Pedoman Tata Kerja (PTK) 035 untuk Keselamatan Kerja di lingkungan kerja KKS yang diperoleh media siber ini, kalau terjadi fatality sertifikat keselamatan kerja - CSMS (Contractor Safety Management System) perusahaan tersebut dicabut.
Dimintai tanggapannya, Ketua Yayasan Riau Hijau Watch, Tri Yusteng Putra, merasa heran dengan pernyataan pihak SKK Migas yang menyebutkan belum menerima laporan hasil investigasi peristiwa kecelakaan kerja karyawan PT EFK di Blok Rokan.
"Aneh, masak peristiwa sekitar enam bulan lalu belum menerima laporan dari PT PHR atau dari instansi berwenang seperti Dinas Tenaga Kerja dan Kepolisian. Berita sejumlah fatality di WK Rokan sempat viral se-Indonesia, bahkan sejumlah petinggi PT PHR termasuk dirutnya dicopot," sebutnya.
Seperti diberitakan media siber ini, sejumlah rekanan mempertanyakan proses lelang pengadaan Jasa-jasa Perbaikan dan Perawatan Peralatan Pengolahan Air di PT PHR yang bernilai puluhan miliar rupiah.
"Ada apa ini, kok bisa PT EFK ikut lelang di PT PHR, mestinya nggak boleh ikut lelang sebagai sanksi atas fatality yang menimpa karyawannya pada Juni 2023," ujar sumber yang enggan namanya diposting riausatu.com.
BERITA SELENGKAPNYA:
Sebelumnya, Yayasan Riau Hijau Watch mempertanyakan komitmen PT PHR terhadap aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan atau HSSE (Health Safety Security & Environment) bagi perusahaan yang beroperasi Wilayah Kerja (WK) Rokan.
‘’Kita pantas mempertanyakan komitmen PT PHR terhadap aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan atau HSSE ini, karena kami nilai hanya sebatas lip service atau basa-basi,’’ sebut Ketua Yayasan Riau Hijau Watch, Tri Yusteng Putra, di Pekanbaru, Jumat (24/11/2023).